27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

OC Kaligis Belum Bisa Ditemui, Ini Alasan KPK

OC Kaligis saat dijebloskan ke tahanan KPK. FOTO: JAWA POS
OC Kaligis saat dijebloskan ke tahanan KPK. FOTO: JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pengunjung yang ingin membesuk tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis terpaksa gigit jari. Pasalnya KPK masih melarang mereka bertemu dengan pengacara kondang itu karena masih dalam masa karantina. Putri Kaligis, Velove Vexia pun sempat berang dengan kebijakan komisi antirasuah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, keluar‎ga belum bisa menjenguk karena OC Kaligis masih dalam proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan (mapenaling).

“Proses mapenaling paling lama 7 hari,” kata Priharsa kepada JPNN, Senin (20/7).

Selain masih itu, Priharsa menjelaskan, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Padahal, berdasarkan ketentuan setiap orang yang akan berkunjung harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Setiap yang akan berkunjung harus mendapatkan izin dari pihak penahan,” ‎tandas Priharsa.

‎Untuk diketahui, OC Kaligis ditahan KPK ‎sejak Selasa (14/7). Ia saat ini mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Atas perbuatannya, OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. ‎ (gil/jpnn)

OC Kaligis saat dijebloskan ke tahanan KPK. FOTO: JAWA POS
OC Kaligis saat dijebloskan ke tahanan KPK. FOTO: JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pengunjung yang ingin membesuk tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis terpaksa gigit jari. Pasalnya KPK masih melarang mereka bertemu dengan pengacara kondang itu karena masih dalam masa karantina. Putri Kaligis, Velove Vexia pun sempat berang dengan kebijakan komisi antirasuah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, keluar‎ga belum bisa menjenguk karena OC Kaligis masih dalam proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan (mapenaling).

“Proses mapenaling paling lama 7 hari,” kata Priharsa kepada JPNN, Senin (20/7).

Selain masih itu, Priharsa menjelaskan, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Padahal, berdasarkan ketentuan setiap orang yang akan berkunjung harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Setiap yang akan berkunjung harus mendapatkan izin dari pihak penahan,” ‎tandas Priharsa.

‎Untuk diketahui, OC Kaligis ditahan KPK ‎sejak Selasa (14/7). Ia saat ini mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Atas perbuatannya, OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. ‎ (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/