SUMUTPOS.CO- Tidak Cuma mengadu ke Poldasu, Asmadi Lubis juga menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia merasa telah diperlakukan tidak adil, karena dirinya dicopot sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Toba Samosir (Tobasa).
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Gindo Nadapdap kepada wartawan, Rabu (5/8). Dia menjelaskan, gugatan tersebut sudah diserahkan pe PTUN Medan pada Senin (3/8) dengan nomor nomor 57/G/2015/PTUN Medan.
“Sudah kita serahkan, kemarin, hari Senin, 3 Agustus, ke PTUN Medan, dengan penggugat Asmadi Lubis, dan yang tergugat DPP Partai Gerindra,” ungkapnya.
Dia menambahkan, di dalam materi gugatan tersebut, pihaknya mengungkap terjadinya pergantian kepengurusan di DPC Partai Gerindra Tobasa yang mana, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor07-0109/Kpts/DPP-Gerindra/2015 tertanggal 25 Juli 2015.
Surat Keterangan (SK) tersebut, lanjut dia, ditanda tangani oleh Ketua Umum H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) H Ahmad Muzanif. Di dalam SK tersebut, memuat pencopotan Asmadi Lubis dan digantikan oleh Frans Anthony Sihombing.
“Jadi, SK pencopotan Asmadi Lubis dari Ketua DPC Partai Gerindra Toba Samosir itu tanpa melalui mekanisme, tanpa pemberitahuan kepada Asmadi. Tak ada rapat-rapat, udah tiba-tiba. Asmadi mengetahuinya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dia sudah diganti,” katanya.
Dengan pengajuan gugatan tersebut, Asmadi Lubis melalui kuasa hukumnya meminta agar PTUN memerintahkan DPP Partai Gerindra untuk membatalkan
pencopotan terhadapnya. Kemudian, pihaknya juga meminta agar PTUN memerintahkan Komiusu Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan dulu prosenya karena partai dengan Ketua DPC Partai Gerindra Toba Samosir, yang mendaftarkan pasangan calon bupati Tobasa Poltak Sitorus/Robinson Tampubolon tidak sah.
“Sampai ada putusan atau proses hukum di PTUN ini final, kami meminta jangan dilanjutkan dulu,” tandasnya.(gus/azw)