26.2 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Karaoke Suzuya Marelan Digerebek, Amankan 19 Pemakai Narkoba

rozi/sumut pos DIAMANKAN : Para tersangka diamankan dari tempat hiburan karaoke Suzuya Marelan Plaza saat berada di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (9/8).
rozi/sumut pos
DIAMANKAN : Para tersangka diamankan dari tempat hiburan karaoke Suzuya Marelan Plaza saat berada di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (9/8).

MARELAN, SUMUTPOS.CO-Tempat hiburan karaoke di Suzuya Marelan Plaza (SMP) Jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, digerebek polisi. Dari lokasi petugas mengamankan 19 orang pria dan wanita berikut menyita 8 butir pil ekstasi, 1 paket sabu, 1 unit bong, uang Rp517.000 dan 1 unit timbangan digital, Sabtu (8/8) kemarin.

Informasi menyebutkan, penggerebekan tempat hiburan diduga berkedok karaoke keluarga dilakukan petugas Polsek Medan Labuhan, setelah mendapat info dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba dan penyediaan jasa wanita penghibur di lokasi karaoke.

Kepolisian melakukan penggerebekan, di ruang KTV 06. Disana petugas berhasil mengamankan seorang pengunjung berinisial MI. MI diduga kedapatan memiliki 4 butir pil ekstasi. Saat ditanyai, tersangka mengaku membeli narkoba itu dari oknum pekerja karaoke berinisial, RF dan DR.

“Pengakuan, MI kita kembangkan dengan menangkap tersangka, RF dan DR. Dari tersangka, RF kita juga menemukan dan menyita 4 butir setengah pil ekstasi,” terang, AKP Boy J Situmorang, Kapolsek Medan Labuhan.

Saat di intrograsi, RF pun buka suara kalau dia juga menjual pil ekstasi kepada pengunjung lainnya di ruang KTV 29. Berbekal penuturan tersangka polisi lalu menggerebek ruangan karaoke yang di dalamnya terdapat 6 orang pemuda berinisial, JK, IS, ON, ZL, RD dan Zul.

“Di ruang KTV 29 persisnya di toilet kita hanya menemukan 1 paket sabu, mancis dan sebuah bong. Menurut keterangan para tersangka, mereka memang ada membeli pil ekstasi hanya saja sudah habis dikonsumsi,” ujarnya.

Tidak hanya mengamankan penikmat narkoba, aparat kepolisian memboyong dua orang wanita muda. Kedua wanita tersebut diduga sengaja didatangkan untuk menemani pengunjung tempat hiburan karaoke dengan imbalan Rp300 ribu per orang.

“ 19 orang diamankan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 7 orang lagi berstatus saksi. Bagi para tersangka kita kenakan pasal 114 sub 112 sub 127 UU No.35 tahun 2009 dan UU No.23 tahun 2002,” pungkas, Boy.(rul/btr)

rozi/sumut pos DIAMANKAN : Para tersangka diamankan dari tempat hiburan karaoke Suzuya Marelan Plaza saat berada di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (9/8).
rozi/sumut pos
DIAMANKAN : Para tersangka diamankan dari tempat hiburan karaoke Suzuya Marelan Plaza saat berada di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (9/8).

MARELAN, SUMUTPOS.CO-Tempat hiburan karaoke di Suzuya Marelan Plaza (SMP) Jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, digerebek polisi. Dari lokasi petugas mengamankan 19 orang pria dan wanita berikut menyita 8 butir pil ekstasi, 1 paket sabu, 1 unit bong, uang Rp517.000 dan 1 unit timbangan digital, Sabtu (8/8) kemarin.

Informasi menyebutkan, penggerebekan tempat hiburan diduga berkedok karaoke keluarga dilakukan petugas Polsek Medan Labuhan, setelah mendapat info dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba dan penyediaan jasa wanita penghibur di lokasi karaoke.

Kepolisian melakukan penggerebekan, di ruang KTV 06. Disana petugas berhasil mengamankan seorang pengunjung berinisial MI. MI diduga kedapatan memiliki 4 butir pil ekstasi. Saat ditanyai, tersangka mengaku membeli narkoba itu dari oknum pekerja karaoke berinisial, RF dan DR.

“Pengakuan, MI kita kembangkan dengan menangkap tersangka, RF dan DR. Dari tersangka, RF kita juga menemukan dan menyita 4 butir setengah pil ekstasi,” terang, AKP Boy J Situmorang, Kapolsek Medan Labuhan.

Saat di intrograsi, RF pun buka suara kalau dia juga menjual pil ekstasi kepada pengunjung lainnya di ruang KTV 29. Berbekal penuturan tersangka polisi lalu menggerebek ruangan karaoke yang di dalamnya terdapat 6 orang pemuda berinisial, JK, IS, ON, ZL, RD dan Zul.

“Di ruang KTV 29 persisnya di toilet kita hanya menemukan 1 paket sabu, mancis dan sebuah bong. Menurut keterangan para tersangka, mereka memang ada membeli pil ekstasi hanya saja sudah habis dikonsumsi,” ujarnya.

Tidak hanya mengamankan penikmat narkoba, aparat kepolisian memboyong dua orang wanita muda. Kedua wanita tersebut diduga sengaja didatangkan untuk menemani pengunjung tempat hiburan karaoke dengan imbalan Rp300 ribu per orang.

“ 19 orang diamankan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 7 orang lagi berstatus saksi. Bagi para tersangka kita kenakan pasal 114 sub 112 sub 127 UU No.35 tahun 2009 dan UU No.23 tahun 2002,” pungkas, Boy.(rul/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/