30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Khawatir Sulit Periksa Evy

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Permintaan istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti untuk pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lapas Pondok Gede masih akan dikaji lebih dalam. KPK khawatir, jika pemindahan tersebut akan mempersulit akses penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan.

“Penyidik juga mempertimbangkan, bagaimana nanti menangani kasusnya,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin (8/8). Tak hanya itu, pria asal Mojokerto itu juga mengisyaratkan adanya pertimbangan lain. Sayangnya, sosok yang juga ikut Capim KPK itu tidak menjelaskan secara rinci apa saja pertimbangannya.

Ketika ditanya apakah KPK mencium adanya motif tertentu di balik permintaan itu, Johan menampiknya. “Saya kira tidak,” tuturnya. Menurutnya, pihaknya tidak mau berprasangka buruk terhadap permintaan istri muda Gatot tersebut.

Saat ini, dirinya dan beberapa pimpinan KPK lainnya akan segera membahas permintaan yang diajukan oleh tersangka suap PTUN tersebut. Untuk kemudian disampaikan ke media dan pihak yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, Jumat (7/8) lalu, Evy melalui pengacaranya Razman Arif Nasution menyampaikan surat permohonan ke KPK, agar bisa dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Evy beralasan, kondisi Rutan KPK tidak nyaman untuk kondisinya fisiknya yang baru di operasi. “Meskipun ada AC, di situ gak ada ventilasi udara. Jadi pengap,” kata Razman.

Dengan kondisi tersebut, Razman menyebut kondisi rutan KPK tidak aman untuk kesehatan kliennya itu. “Ada operasi di bagian rahim. Dia juga punya penyakit asma yang cukup serius,” terangnya. Selain itu, kepindahan Evy dari rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu juga bertujuan agar kliennya bisa bersosialisasi.

Terhitung Senin (3/8) lalu, Evy dan suaminya resmi ditahan KPK. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Keduanya ditahan ditempat yang berbeda. Evy ditahan di Rutan KPK. Sementara Gatot yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera itu di titipkan ke Rutan Cipinang.

Klaim, Sesuai Aturan Hukum
Tidak pernah ada jemput paksa maupun penculikan oleh penyidik KPK terhadap advokat OC Kaligis yang saat ini menjadi tersangka dan telah ditahan karena terbelit perkara suap hakim PTUN Medan .

“Untuk OCK tidak ada jemput paksa, tapi dilakukan dengan mekanisme prosedural rutin sesuai aturan hukum,” kata Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).

KPK, lanjut dia, sudah memenuhi segala keperluan untuk menjemput Kaligis yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

“Prosedur admin juga sudah lengkap seperti sprindik (surat perintah penyidikan), sprinkap (surat perintah penangkapan) dan lain-lain,” tandasnya.

Keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu pada 5 Juli kemarin ke Bareskrim. Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli lalu di salah satu hotel di Jakarta.

Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa anak buah, M. Yagari Bastara alias Gerry yang tertangkap tangan menyuap hakim PTUN Medan, pada 9 Juli lalu. KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (far/sam/ije)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Permintaan istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti untuk pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lapas Pondok Gede masih akan dikaji lebih dalam. KPK khawatir, jika pemindahan tersebut akan mempersulit akses penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan.

“Penyidik juga mempertimbangkan, bagaimana nanti menangani kasusnya,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin (8/8). Tak hanya itu, pria asal Mojokerto itu juga mengisyaratkan adanya pertimbangan lain. Sayangnya, sosok yang juga ikut Capim KPK itu tidak menjelaskan secara rinci apa saja pertimbangannya.

Ketika ditanya apakah KPK mencium adanya motif tertentu di balik permintaan itu, Johan menampiknya. “Saya kira tidak,” tuturnya. Menurutnya, pihaknya tidak mau berprasangka buruk terhadap permintaan istri muda Gatot tersebut.

Saat ini, dirinya dan beberapa pimpinan KPK lainnya akan segera membahas permintaan yang diajukan oleh tersangka suap PTUN tersebut. Untuk kemudian disampaikan ke media dan pihak yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, Jumat (7/8) lalu, Evy melalui pengacaranya Razman Arif Nasution menyampaikan surat permohonan ke KPK, agar bisa dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Evy beralasan, kondisi Rutan KPK tidak nyaman untuk kondisinya fisiknya yang baru di operasi. “Meskipun ada AC, di situ gak ada ventilasi udara. Jadi pengap,” kata Razman.

Dengan kondisi tersebut, Razman menyebut kondisi rutan KPK tidak aman untuk kesehatan kliennya itu. “Ada operasi di bagian rahim. Dia juga punya penyakit asma yang cukup serius,” terangnya. Selain itu, kepindahan Evy dari rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu juga bertujuan agar kliennya bisa bersosialisasi.

Terhitung Senin (3/8) lalu, Evy dan suaminya resmi ditahan KPK. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Keduanya ditahan ditempat yang berbeda. Evy ditahan di Rutan KPK. Sementara Gatot yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera itu di titipkan ke Rutan Cipinang.

Klaim, Sesuai Aturan Hukum
Tidak pernah ada jemput paksa maupun penculikan oleh penyidik KPK terhadap advokat OC Kaligis yang saat ini menjadi tersangka dan telah ditahan karena terbelit perkara suap hakim PTUN Medan .

“Untuk OCK tidak ada jemput paksa, tapi dilakukan dengan mekanisme prosedural rutin sesuai aturan hukum,” kata Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).

KPK, lanjut dia, sudah memenuhi segala keperluan untuk menjemput Kaligis yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

“Prosedur admin juga sudah lengkap seperti sprindik (surat perintah penyidikan), sprinkap (surat perintah penangkapan) dan lain-lain,” tandasnya.

Keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu pada 5 Juli kemarin ke Bareskrim. Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli lalu di salah satu hotel di Jakarta.

Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa anak buah, M. Yagari Bastara alias Gerry yang tertangkap tangan menyuap hakim PTUN Medan, pada 9 Juli lalu. KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (far/sam/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/