Tunggakan Retribusi Merdeka Walk
MEDAN-Dinas Pertamanan wajib menagih tunggakan retribusi Merdeka Walk kepada PT Orange Indonesia Mandiri (OIM), selaku pengelola dan menyetorkan ke Dispenda Kota Medan.
“Dinas Pertamanan mempunyai kewajiban untuk menagihnya, karena retribusinya akan disetorkan ke Dispenda,” ujar Sekda Pemko Medan, Syaiful Bahri, Kamis (14/7).
Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hasyim SE. Menurutnya, Dinas Pertamanan harus menjalankan penagihan karena itu merupakan aset daerah yang harus disetorkan ke Dispenda.
Dikatakannya, dewan akan kembali memanggil pihak Merdeka Walk dan Dinas Pertamanan untuk mendengarkan pendapatnya dalam RDP di DPRD Kota Medan.
“Pembayaran retribusi tersebut sesuai dengan perjanjian. Sementara Merdeka Walk mau membayarnya sesuai dengan perjanjian yang pertama. Untuk itu akan kita panggil lagi untuk melakukan RDP yang sebelumnya tertunda,” bebernya Sebelumnya, Kadis Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis ketika dikonfirmasi mengaku sudah menyurati PT OIM untuk segera membayar tunggakan retribusi yang mencapai Rp1,5 miliar.
“Pemko Medan sudah mengambil langkah tegas terhadap Merdeka Walk untuk segera membayar tunggakan retribusi sesuai pasal 9 ayat 6 huruf A,” ujar Erwin. (adl)