29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Peredaran 80 Kg Ganja Digagalkan

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
PAPARAN_Kapolsek medan kota Kompol Martuasah (kedua kiri) menunjukan barang bukti ganja dan tersangka nya saat gelar kasus di Polsek Medan Kota Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (03/10) Petugas kepolisian medan kota berhasil menangkap kurir ganja asal aceh, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ganja 80 kilogram.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Kota gagalkan peredaran 80 kg lebih ganja kering asal Aceh Tenggara (Agara) yang dibawa dua orang kurir. Dalam pengakuannya, para pelaku hanya disuruh mengantar benda terlarang itu kepada seseorang yang ada di Medan.

Para pelaku, FZ (26) dan IW (26), keduanya merupakan warga Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Agara. Mereka diamankan usai mendapat informasi adanya peredaran ganja asal Agara. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di sekitar Jalan AH Nasution Medan persisnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Dari dalam mobil bernomor polisi BK 1917 S yang mereka kendarai kita temukan barang bukti berupa 62 bal ukuran besar ganja ditambah 30 bal kecil. Dan beratnya ditaksir sekitar 80 kg lebih,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE pada wartawan, Selasa (3/10).

Ganja siap edar itu dibawa oleh pelaku dari Agara yang rencananya akan diedarkan di Medan. Para pelaku hanya pandu oleh seseorang untuk mengantarkan ganja itu ke Medan dengan lokasi yang sudah disepakati sebelumnya. Tiba di Medan, para pelaku diarahkan untuk menemui seseorang yang ada di salah satu SPBU di sekitar Jalan AH Nasution tak jauh dari Asrama Haji Medan.

Namun, transaksi yang dilakukan para pelaku sepertinya sudah terendus petugas. Ketika para pelaku sedang menunggu pemesan ganja, petugas Polsek Medan Kota yang sudah memantau pergerakan para kurir ini langsung melakukan penyergapan. Para pelaku panik dan hanya bisa pasrah ketika itu.

Petugas segera melakukan penggeledahan mobil yang dikendarai para pelaku. Hasilnya, petugas menemukan total 92 bungkusan diduga ganja kering yang dikemas dalam dua karung berbeda. Para pelaku tak bisa mengelak dan mengakui kalau yang mereka bawa itu adalah ganja kering.

Salah seorang pelaku, IW (26) pada wartawan mengaku, mereka diiming-imingi upah Rp10 juta jika berhasil mengantarkan narkotika golongan I itu sampai ke tangan pemesan. Untuk meyakinkan para pelaku, pemilik ganja itu memberikan uang jalan Rp500 ribu.

Dari penuturannya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir truk ini terpaksa melakoni aksinya ini karena faktor ekonomi. Dia juga baru kali ini melakukan aksi nekatnya itu. “Rencananya kami akan mendapatkan upah Rp10 juta. Kami hanya diarahkan untuk mengantarkan ganja itu di SPBU dekat Asarama Haji Medan,” sesalnya. (dvs/ila)

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
PAPARAN_Kapolsek medan kota Kompol Martuasah (kedua kiri) menunjukan barang bukti ganja dan tersangka nya saat gelar kasus di Polsek Medan Kota Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (03/10) Petugas kepolisian medan kota berhasil menangkap kurir ganja asal aceh, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ganja 80 kilogram.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Kota gagalkan peredaran 80 kg lebih ganja kering asal Aceh Tenggara (Agara) yang dibawa dua orang kurir. Dalam pengakuannya, para pelaku hanya disuruh mengantar benda terlarang itu kepada seseorang yang ada di Medan.

Para pelaku, FZ (26) dan IW (26), keduanya merupakan warga Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Agara. Mereka diamankan usai mendapat informasi adanya peredaran ganja asal Agara. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di sekitar Jalan AH Nasution Medan persisnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Dari dalam mobil bernomor polisi BK 1917 S yang mereka kendarai kita temukan barang bukti berupa 62 bal ukuran besar ganja ditambah 30 bal kecil. Dan beratnya ditaksir sekitar 80 kg lebih,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE pada wartawan, Selasa (3/10).

Ganja siap edar itu dibawa oleh pelaku dari Agara yang rencananya akan diedarkan di Medan. Para pelaku hanya pandu oleh seseorang untuk mengantarkan ganja itu ke Medan dengan lokasi yang sudah disepakati sebelumnya. Tiba di Medan, para pelaku diarahkan untuk menemui seseorang yang ada di salah satu SPBU di sekitar Jalan AH Nasution tak jauh dari Asrama Haji Medan.

Namun, transaksi yang dilakukan para pelaku sepertinya sudah terendus petugas. Ketika para pelaku sedang menunggu pemesan ganja, petugas Polsek Medan Kota yang sudah memantau pergerakan para kurir ini langsung melakukan penyergapan. Para pelaku panik dan hanya bisa pasrah ketika itu.

Petugas segera melakukan penggeledahan mobil yang dikendarai para pelaku. Hasilnya, petugas menemukan total 92 bungkusan diduga ganja kering yang dikemas dalam dua karung berbeda. Para pelaku tak bisa mengelak dan mengakui kalau yang mereka bawa itu adalah ganja kering.

Salah seorang pelaku, IW (26) pada wartawan mengaku, mereka diiming-imingi upah Rp10 juta jika berhasil mengantarkan narkotika golongan I itu sampai ke tangan pemesan. Untuk meyakinkan para pelaku, pemilik ganja itu memberikan uang jalan Rp500 ribu.

Dari penuturannya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir truk ini terpaksa melakoni aksinya ini karena faktor ekonomi. Dia juga baru kali ini melakukan aksi nekatnya itu. “Rencananya kami akan mendapatkan upah Rp10 juta. Kami hanya diarahkan untuk mengantarkan ganja itu di SPBU dekat Asarama Haji Medan,” sesalnya. (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/