MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sejak dipergunakannya gedung DPRD Kota Medan pada Desember 2013 lalu, hingga kini PLN belum memenuhi permintaan penambahan daya yang diajukan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Imbasnya, gedung DPRD Medan defisit listrik sehingga sejumlah perlengkapan yang menggunakan listrik seperti lift, ac, dan sebagainya, tidak dapat dioperasionalkan secara maksimal.
Kadis Perkim Kota Medan, Gunawan Surya Lubis mengaku sudah berulangkali melakukan negosiasi dengan PLN agar daya listrik di gedung DPRD Medan ditambah. Namun permintaan itu tidak dapat direalisasikan karena PLN meminta social fee atau biaya tambahan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“PLN minta dana non-budgeter jumlahnya tidak sedikit, hampir ratusan juta rupiah. Tapi itu tidak dapat dilakukan, karena dananya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi uang yang kami pergunakan itu dari APBD dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gunawan menjawab keluhan anggota dewan saat rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2015, Selasa (25/8).
Disebutkannya, anggaran untuk pengadaan serta penyambungan instalasi listrik ke gedung DPRD Medan sudah dilakukan mulai APBD 2013 sampai 2014. “Kalau ini (gedung DPRD) instansi swasta, mungkin tidak masalah. Tapi ini instansi pemerintah yang penggunaan anggarannya harus dipertanggungjawabkan dengan baik, alasan PLN itu biaya social fee,” ungkapnya.
Bekas Kadis Bina Marga itu menambahkan, pada APBD 2015 Dinas Perkim tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk penyambungan listrik ke gedung DPRD Medan. Pasalnya, gedung ini sudah diserahkannya kepada Bagian Aset Setda Kota Medan.
“Bagian Aset tentunya menyerahkan pengelolaan gedung dewan ini kepada Sekretariat Dewan (Sekwan), maka alokasi anggaran untuk penyambungan listrik harusnya ditampung pada pos anggaran Sekwan,” tuturnya.
Menyikapi ini, Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menyayangkan sikap PLN yang meminta biaya tambahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Dinas Perkim dalam pengurusan penambahan daya listrik ke gedung DPRD Medan. Menurutnya, gedung DPRD Medan merupakan bagian dari pemerintahan sehingga harus menjadi skala prioritas bagi PLN.
“Gedung ini berkaca, kalau tidak ada pendinginnya tentu ruangannya menjadi panas. Kalau sudah begitu, bagaimana bekerjanya mau maksimal,” kata Arif.
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini mengaku akan berkordinasi dengan Sekretariat DPRD Medan untuk mengalokasikan anggaran penambahan daya listrik. “Sekwan sepertinya tidak proaktif dengan masalah ini, sangat kita sesali hal ini terjadi. Nanti akan kita komunikasikan agar pada P-APBD 2015 pos anggaran Sekretariat DPRD untuk menampung anggaran penambahan listrik dari PLN,” ucapnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kadis Perkim, Arif menyebutkan, persoalan defisit listrik sebenarnya tidak benar-benar terjadi. “Kita juga dukung langkah yang dilakukan Kadis Perkim, karena setiap rupiah yang dipergunakan dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan. Harusnya PLN memberikan perhatian khusus ke gedung dewan, karena gedung ini kekurangan listrik sejak dua tahun lalu, dan itu bukan waktu yang singkat,” tegasnya.
Anggota Komisi D lainnya, Parlaungan Simangunsong menyebutkan, saat ini kondisi PLN sudah sedikit lebih membaik. Sehingga, Dinas Perkim dapat melakukan pengurusan penambahan dana listrik untuk gedung dewan.
“Kalau memang penambahan daya bukan tanggungjawab Dinas Perkim, harusnya Sekwan bisa proaktif dan mengalokasikan anggarannya, ini sangat penting untuk mendukung kinerja dewan ke depannya,” kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.
Ditemui terpisah, Sekretaris DPRD Medan, Azwarlin Nasution menyebutkan, pihaknya tidak ada mengalokasikan anggaran untuk penambahan pasokan listrik. Menurutnya, alokasi anggaran tersebut juga tidak akan dapat ditampung pada P-APBD 2015.
“Gak terkejar lagi kalau mau dimasukkan dalam P-APBD 2015, kalau untuk APBD 2016 nanti kita lihat,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui Gedung DPRD Medan membutuhkan pasokan listrik sebesar 690 Kva. Sedangkan pasokan listrik yang tersedia hanya 105 kVa. Sedangkan ada surat edaran dari Direktur Operasi Jawa Bali uang melarang penambahan dan proses penyambungan baru diatas 33 kVa. (dik/adz)