MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, OK Khaidar Aswan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, dijelaskan terdakwa Khaidar Aswan bersama dengan Sri Muliani selaku Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI BRI Agro KCP Jalan S Parman (berkas terpisah) diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
“Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut,” kata JPU dari Kejati Sumut ini membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/8).
Dijelaskan jaksa, selain para karyawan tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit, diantara dari 280 karyawan tersebut sudah ada yang pensiun. Saat pengajuan kredit, lanjut jaksa, Sri Muliani sempat meminta kepada Khaidar Aswan agar berkas pengajuan kredit tersebut dibenahi lagi.”Namun, atas permintaan terdakwa Khaidar Aswan, kredit tersebut akhirnya diproses oleh pihak Bank,” kata jaksa.
Selanjutnya, para terdakwa pun menandatangani pengajuan kredit tersebut dan akhirnya dikabulkan sebesar Rp25 miliar.Atas perbuatan para terdakwa tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan primer.
Sementara dalam dakwaan subsider, para terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun khusus terdakwa Khaidar Aswan, JPU menjeratnya lagi dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah bisa dimengerti. “Bagaimana saudara terdakwa, sudah sama-sama kita dengarkan dakwaan jaksa tadi. Apakah bisa dimengerti,” tanya hakim.
Terdakwa Khaidar Aswan pun mengaku sudah mengerti. Namun dia mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa tersebut.
Hakim pun kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut sudah menyita tiga aset milik Khaidar Aswan, yakni dua unit Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di jalan Kayu Besar, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, serta tanah seluas 4,2 hektare di kawasan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.(gus/ila)