26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Napi Kabur dari Rutan Pancurbatu Ditembak

NAPI KABUR-Ilustrasi
NAPI KABUR-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Usai sudah pelarian Supriyanto alias Anto alias Glu Bird (34) warga Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor. Napi kasus narkoba yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Pancurbatu Cabang Lubukpakam, Rabu (20/5) lalu ini berhasil ditangkap Polsek Medan Kota di Jalan Eka Bakti Kecamatan Medan Johor, Minggu (30/8) kemarin. Dalam penangkapannya, polisi terpaksa menembak kaki kiri Anto karena berupaya kabur dari penyergapan. Disita dua klip sabu-sabu dalam penangkapan napi yang sudah tiga bulan diburon.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald F Sipayung melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu menjelaskan kalau tersangka merupakan tahanan kasus narkoba Polsek Delitua yang dititipkan penahanannya di Ruta  Pancurbatu Rabu (20/5) lalu. Namun tersangka berhasil melarikan diri dari tahanan. Sejak dua pekan lalu, disebut Martualesi, kalau pihaknya menerima salinan surat permohonan untuk  penangkapan tersangka yang lama diburon.

“Saat akan kita lakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan yang kita keluarkan. Bahkan mencoba melawan, sehingga dengan terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kaki kirinya,” papar Martualesi.

Lebih lanjut, Martualesi menyebut jika tersangka ditangkap dari Jalan Eka Rasmi Gang Pipa A. Saat itu, dikatakan Martualesi, Anto mencoba kabur memanjat tembok rumah tetangganya. Namun tersangka terjatuh saat berada di atap. Saat itu, dikatakan Martualesi didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram dari tersangka.

“Tiba di Polsek, tersangka masih sempat melarikan diri dengan cara membuka borgol ketika akan diserahkan ke Polsek Delitua. Petugas kembali dapat menangkapnya berkisar 200 meter dari Polsek Delitua ke arah Jalan Pama,” lanjut Martualesi.

Atas perbuatan itu, disebut Martualesi pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan begitu, disebut Martualesi jika tersangka terancam hukuman selama 5 tahun penjara. Selain itu, berdasar hasil koordinasi, disebut Martualesi jika tersangka juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencabulan dan pemerkosaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.

Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos mneyebut jika tersangka selama pelariannya, tinggal berpindah-pindah. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, dikabarkan tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Medan Johor. (ain/azw)

NAPI KABUR-Ilustrasi
NAPI KABUR-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Usai sudah pelarian Supriyanto alias Anto alias Glu Bird (34) warga Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor. Napi kasus narkoba yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Pancurbatu Cabang Lubukpakam, Rabu (20/5) lalu ini berhasil ditangkap Polsek Medan Kota di Jalan Eka Bakti Kecamatan Medan Johor, Minggu (30/8) kemarin. Dalam penangkapannya, polisi terpaksa menembak kaki kiri Anto karena berupaya kabur dari penyergapan. Disita dua klip sabu-sabu dalam penangkapan napi yang sudah tiga bulan diburon.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald F Sipayung melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu menjelaskan kalau tersangka merupakan tahanan kasus narkoba Polsek Delitua yang dititipkan penahanannya di Ruta  Pancurbatu Rabu (20/5) lalu. Namun tersangka berhasil melarikan diri dari tahanan. Sejak dua pekan lalu, disebut Martualesi, kalau pihaknya menerima salinan surat permohonan untuk  penangkapan tersangka yang lama diburon.

“Saat akan kita lakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan yang kita keluarkan. Bahkan mencoba melawan, sehingga dengan terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kaki kirinya,” papar Martualesi.

Lebih lanjut, Martualesi menyebut jika tersangka ditangkap dari Jalan Eka Rasmi Gang Pipa A. Saat itu, dikatakan Martualesi, Anto mencoba kabur memanjat tembok rumah tetangganya. Namun tersangka terjatuh saat berada di atap. Saat itu, dikatakan Martualesi didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram dari tersangka.

“Tiba di Polsek, tersangka masih sempat melarikan diri dengan cara membuka borgol ketika akan diserahkan ke Polsek Delitua. Petugas kembali dapat menangkapnya berkisar 200 meter dari Polsek Delitua ke arah Jalan Pama,” lanjut Martualesi.

Atas perbuatan itu, disebut Martualesi pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan begitu, disebut Martualesi jika tersangka terancam hukuman selama 5 tahun penjara. Selain itu, berdasar hasil koordinasi, disebut Martualesi jika tersangka juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencabulan dan pemerkosaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.

Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos mneyebut jika tersangka selama pelariannya, tinggal berpindah-pindah. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, dikabarkan tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Medan Johor. (ain/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/