31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kurir 20 Kilogram Sabu Sudah di DO dari UMN

DEDI MULIA PURBA/SUMUT POS
Shita Tiara, SE. Ak, MSi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah mengklarifikasi pemberitaan Sumut Pos edisi Rabu 28 Maret 2019. Dalam pemberitaan disebutkan, Bayu Sutawan alias Bayu (28), terdakwa kurir 20 kilogram sabu yang sedang disidang di Pengadilan Negeri Medan sebagai mahasiswa UMN Al-Washliyah.

Melalui Dekan Fakultas Ekonomi UMN Al-Washliyah Shita Tiara SE Ak Msi, rektor membantah bahwa Bayu merupakan mahasiswanya, Kamis (29/3).

Menurut Shita, Bayu pernah menjadi mahasiswa UMN Al-Washliyah hanya pada tahun 2012.

‘’BS (Bayu Sutawan) aktif hanya satu tahun saja. Sejak tahun 2013, ia tak lagi pernah masuk, tidak pernah membayar uang kuliah dan persyaratan administrasi dan tidak pernah kuliah hingga sekarang. Berarti sudah tujuh tahun tak lagi kuliah sehingga telah di DO,’’ kata dekan.

Karenanya, lanjut dia, Rektor UMN Al-Washliyah sudah mengeluarkan surat pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out).

Mereka yang tak kuliah seperti Bayu ada 768 orang di Fakultas Ekonomi dan semua sudah di DO. Secara keseluruhan, lebih dua ribu mahasiswa yang tidak aktif dari tahun 2011 telah di DO.

SK DO berdasarkan surat keputusan Rektor UMN Al-Washliyah H Hardi Mulyono Surbakti SE MAP Nomor: 393/UMN AW/G.23/2019 tanggal 5 Maret 2019.

‘’Dari FE (Fakultas Ekonomi) UMN Al-Washliyah yang di DO berjumlah 768. Terdiri dari 584 mahasiswa Prodi Manajemen dan 184 mahasiswa Prodi Akuntansi,’’ imbuhnya.

SK DO didasarkan pada lima dasar hukum. Masing-masing, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Disamping itu, lanjut dekan, surat DO berdasarkan Statuta UMN Al-Washliyah, SK Majelis Pendidikan PB Al-Washliyah Nomor: MPT PB AW/E1/275/VI/2017 tentang Pengangkatan dan Penetapan Rektor serta Pedoman Akademik UMN Al-Washliyah Tahun 2017 Pasar 69 tentang Mahasiswa Gagal Studi.

SK DO bagi ratusan mahasiswa yang gagal studi ini termasuk BW, ditembuskan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Sumut dan pihak terkait lainnya. Karenanya, Dekan FE UMN Al-Washliyah menegaskan Bayu bukan mahasiswa UMN Al-Washliyah.(rel/ala)

DEDI MULIA PURBA/SUMUT POS
Shita Tiara, SE. Ak, MSi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah mengklarifikasi pemberitaan Sumut Pos edisi Rabu 28 Maret 2019. Dalam pemberitaan disebutkan, Bayu Sutawan alias Bayu (28), terdakwa kurir 20 kilogram sabu yang sedang disidang di Pengadilan Negeri Medan sebagai mahasiswa UMN Al-Washliyah.

Melalui Dekan Fakultas Ekonomi UMN Al-Washliyah Shita Tiara SE Ak Msi, rektor membantah bahwa Bayu merupakan mahasiswanya, Kamis (29/3).

Menurut Shita, Bayu pernah menjadi mahasiswa UMN Al-Washliyah hanya pada tahun 2012.

‘’BS (Bayu Sutawan) aktif hanya satu tahun saja. Sejak tahun 2013, ia tak lagi pernah masuk, tidak pernah membayar uang kuliah dan persyaratan administrasi dan tidak pernah kuliah hingga sekarang. Berarti sudah tujuh tahun tak lagi kuliah sehingga telah di DO,’’ kata dekan.

Karenanya, lanjut dia, Rektor UMN Al-Washliyah sudah mengeluarkan surat pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out).

Mereka yang tak kuliah seperti Bayu ada 768 orang di Fakultas Ekonomi dan semua sudah di DO. Secara keseluruhan, lebih dua ribu mahasiswa yang tidak aktif dari tahun 2011 telah di DO.

SK DO berdasarkan surat keputusan Rektor UMN Al-Washliyah H Hardi Mulyono Surbakti SE MAP Nomor: 393/UMN AW/G.23/2019 tanggal 5 Maret 2019.

‘’Dari FE (Fakultas Ekonomi) UMN Al-Washliyah yang di DO berjumlah 768. Terdiri dari 584 mahasiswa Prodi Manajemen dan 184 mahasiswa Prodi Akuntansi,’’ imbuhnya.

SK DO didasarkan pada lima dasar hukum. Masing-masing, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Disamping itu, lanjut dekan, surat DO berdasarkan Statuta UMN Al-Washliyah, SK Majelis Pendidikan PB Al-Washliyah Nomor: MPT PB AW/E1/275/VI/2017 tentang Pengangkatan dan Penetapan Rektor serta Pedoman Akademik UMN Al-Washliyah Tahun 2017 Pasar 69 tentang Mahasiswa Gagal Studi.

SK DO bagi ratusan mahasiswa yang gagal studi ini termasuk BW, ditembuskan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Sumut dan pihak terkait lainnya. Karenanya, Dekan FE UMN Al-Washliyah menegaskan Bayu bukan mahasiswa UMN Al-Washliyah.(rel/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/