26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sekda Sebut Penerima Bansos Rp78 Miliar

Dana Bansos-Ilustrasi
Dana Bansos-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterangan dari pejabat Pemprov Sumut terkait penyelidikan terkait dana hibah dan bantuan sosial (bansos) TA 2012 dan 2013, yang tengah mereka lakukan, Senin (7/9) kemarin, penyidik kembali memanggil Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofian dan sejumlah staf PNS Kesbangpolinmas yang merupakan tim verifikasi hibah-bansos di SKPD tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprovsu ini dibenarkan oleh Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen dan Sekertaris Daerah Pemprovsu Hasban Ritonga. Namun, Hasiholan enggan memberi banyak keterangan saat disinggung soal pemanggilan lanjutan tersebut.

“Saya kira iya. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan ditanya ke Biro Hukum,” ujar Hasiholan kepada wartawan saat ditemui wartawan di lantai 8 Kantor Gubsu, Senin (7/9) siang.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga berharap pemeriksaan terhadap Eddy Syofian dan tim verifikasi Kesbangpolinmas aman-aman saja. “Ya mudah-mudahan harapan kita bebas dari ketersangkaan, ya. Kita ikuti sajalah (pemeriksaan penyidik Kejagung),” ujar Hasban di Aula Martabe Kantor Gubsu, usai acara pelepasan Atlet asal Sumut untuk kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).

Hasban berharap setelah pejabat Kesbangpolinmas tidak ada lagi pejabat Pemprov Sumut lainnya yang menyusul dipanggil untuk diperiksa ke Jakarta. “Mudah-mudahan sampai di situ saja ya, Adinda. Itu harapan kita. Supaya kita bisa lebih fokus menghadapi pekerjaan,” tuturnya saat disinggung siapa saja pejabat lain yang menyusul dipanggil kembali oleh penyidik Kejagung.

Saat disinggung berapa sebenarnya jumlah keseluruhan dana hibah bansos TA 2013 untuk lembaga/organisasi/yayasan maupun rumah ibadah, Hasban menyebut angkanya tidak seperti yang sering diberitakan media, yakni sebesar Rp 308 Miliar.

“Total anggaran hibah dan bansos keseluruhan pada tahun 2013 memang sekitar Rp 308 miliar. Tapi nilai riil yang dianggarkan untuk lembaga/organisasi kemasyarakatan, yayasan maupun lembaga keagamaan jumlahnya itu sekitar Rp78 miliar. Tapi angka pastinya itu bisa ditanyakan lagi ke Biro Keuangan ya. Sebenarnya total anggaran Rp308 miliar itu sudah termasuk anggaran dana bos (bantuan operasional sekolah), untuk Pemilukada Sumut (KPU dan Panwaslu dan anggaran pengamanan pemilukada),” terangnya.

Hasban menambahkan, anggaran hibah dan bansos untuk lembaga/organisasi kemasyarakatan, yayasan maupun lembaga keagamaan pada  2013, lebih kecil dibandingkan anggaran TA 2012.

“Anggaran 2013 itu menurun, lebih besar anggaran tahun 2012. Karena memang setelah keluar Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, kita menyikapinya dengan mengurangi lembaga maupun nominal anggaran hibah dan bansos untuk tahun 2013,” katanya.

Selain itu, Hasban mengklaim hingga kini hanya bersisa sekitar satu persen  lembaga/organisasi/lembaga keagamaan penerima hibah dan bansos yang belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) ke Pemprov Sumut.

“Yang menyerahkan LPj terus berdatangan dan meningkat. Sekarang hanya bersisa satu koma sekian persen, atau nilainya tinggal sekitar Rp 1 miliar lah, dari total anggaran (hibah dan bansos) tahun 2013 sekitar Rp 78 miliar,” ujarnya.

Apakah dengan pemeriksaan yang masih terus berlanjut tersebut, pihak Pemprov Sumut sudah mengerti dan memahami duduk masalah yang sedang disoal oleh Kejagung? Hasban menjawab normatif.

“Kita kembali kepada regulasi saja. Yang bertanggungjawab untuk melaksanakan hibah dan bansos itu adalah si penerima. Kalau misalnya ada fiktif, ya si penerima dong yang mempertanggungjawabkan kenapa itu fiktif? Kemudian kalau tidak sesuai peruntukkannya, kan si penerima yang menerima (uang)? Tapi kalau seandainya ada kerja sama (permainan) dengan oknum PNS, ya silahkan diproses saja. Jika ada seperti itu kita sangat mendukung diproses hukum,” ujarnya.

Namun, Hasban menerangkan, anggaran hibah dan bansos yang dicairkan Pemprov Sumut melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima.? “Tetapi kita ketahui proses pencairan dana hibah dan bansos itu kan sudah melalui bank. Dana itu langsung sampai ke si penerima secara utuh. Tapi kalau memang ada keterlibatan oknum PNS yang minta cashback (dari penerima) kita dukung untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman Hasibuan tidak ada di ruang kerjanya saat hendak ditemui wartawan, Senin (7/9) siang. Menurut salah seorang stafnya, Sulaiman sedang berada di Kantor DPRD Sumut. “Tadi keluar ke DPRD Sumut,” ujar staf perempuan yang berada di kursi depan pintu masuk ruang Kabiro Hukum. Dikonfirmasi via telepon, Sulaiman tidak menjawab selularnya.? Demikian juga Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Syofian beberapa kali coba dihubungi namun tak terhubung. Nada sambung selulernya terdengar tidak aktif. Pesan singkat yang dilayangkan juga belum berbalas. (prn/ril)

Dana Bansos-Ilustrasi
Dana Bansos-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterangan dari pejabat Pemprov Sumut terkait penyelidikan terkait dana hibah dan bantuan sosial (bansos) TA 2012 dan 2013, yang tengah mereka lakukan, Senin (7/9) kemarin, penyidik kembali memanggil Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofian dan sejumlah staf PNS Kesbangpolinmas yang merupakan tim verifikasi hibah-bansos di SKPD tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprovsu ini dibenarkan oleh Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen dan Sekertaris Daerah Pemprovsu Hasban Ritonga. Namun, Hasiholan enggan memberi banyak keterangan saat disinggung soal pemanggilan lanjutan tersebut.

“Saya kira iya. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan ditanya ke Biro Hukum,” ujar Hasiholan kepada wartawan saat ditemui wartawan di lantai 8 Kantor Gubsu, Senin (7/9) siang.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga berharap pemeriksaan terhadap Eddy Syofian dan tim verifikasi Kesbangpolinmas aman-aman saja. “Ya mudah-mudahan harapan kita bebas dari ketersangkaan, ya. Kita ikuti sajalah (pemeriksaan penyidik Kejagung),” ujar Hasban di Aula Martabe Kantor Gubsu, usai acara pelepasan Atlet asal Sumut untuk kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).

Hasban berharap setelah pejabat Kesbangpolinmas tidak ada lagi pejabat Pemprov Sumut lainnya yang menyusul dipanggil untuk diperiksa ke Jakarta. “Mudah-mudahan sampai di situ saja ya, Adinda. Itu harapan kita. Supaya kita bisa lebih fokus menghadapi pekerjaan,” tuturnya saat disinggung siapa saja pejabat lain yang menyusul dipanggil kembali oleh penyidik Kejagung.

Saat disinggung berapa sebenarnya jumlah keseluruhan dana hibah bansos TA 2013 untuk lembaga/organisasi/yayasan maupun rumah ibadah, Hasban menyebut angkanya tidak seperti yang sering diberitakan media, yakni sebesar Rp 308 Miliar.

“Total anggaran hibah dan bansos keseluruhan pada tahun 2013 memang sekitar Rp 308 miliar. Tapi nilai riil yang dianggarkan untuk lembaga/organisasi kemasyarakatan, yayasan maupun lembaga keagamaan jumlahnya itu sekitar Rp78 miliar. Tapi angka pastinya itu bisa ditanyakan lagi ke Biro Keuangan ya. Sebenarnya total anggaran Rp308 miliar itu sudah termasuk anggaran dana bos (bantuan operasional sekolah), untuk Pemilukada Sumut (KPU dan Panwaslu dan anggaran pengamanan pemilukada),” terangnya.

Hasban menambahkan, anggaran hibah dan bansos untuk lembaga/organisasi kemasyarakatan, yayasan maupun lembaga keagamaan pada  2013, lebih kecil dibandingkan anggaran TA 2012.

“Anggaran 2013 itu menurun, lebih besar anggaran tahun 2012. Karena memang setelah keluar Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, kita menyikapinya dengan mengurangi lembaga maupun nominal anggaran hibah dan bansos untuk tahun 2013,” katanya.

Selain itu, Hasban mengklaim hingga kini hanya bersisa sekitar satu persen  lembaga/organisasi/lembaga keagamaan penerima hibah dan bansos yang belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) ke Pemprov Sumut.

“Yang menyerahkan LPj terus berdatangan dan meningkat. Sekarang hanya bersisa satu koma sekian persen, atau nilainya tinggal sekitar Rp 1 miliar lah, dari total anggaran (hibah dan bansos) tahun 2013 sekitar Rp 78 miliar,” ujarnya.

Apakah dengan pemeriksaan yang masih terus berlanjut tersebut, pihak Pemprov Sumut sudah mengerti dan memahami duduk masalah yang sedang disoal oleh Kejagung? Hasban menjawab normatif.

“Kita kembali kepada regulasi saja. Yang bertanggungjawab untuk melaksanakan hibah dan bansos itu adalah si penerima. Kalau misalnya ada fiktif, ya si penerima dong yang mempertanggungjawabkan kenapa itu fiktif? Kemudian kalau tidak sesuai peruntukkannya, kan si penerima yang menerima (uang)? Tapi kalau seandainya ada kerja sama (permainan) dengan oknum PNS, ya silahkan diproses saja. Jika ada seperti itu kita sangat mendukung diproses hukum,” ujarnya.

Namun, Hasban menerangkan, anggaran hibah dan bansos yang dicairkan Pemprov Sumut melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima.? “Tetapi kita ketahui proses pencairan dana hibah dan bansos itu kan sudah melalui bank. Dana itu langsung sampai ke si penerima secara utuh. Tapi kalau memang ada keterlibatan oknum PNS yang minta cashback (dari penerima) kita dukung untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman Hasibuan tidak ada di ruang kerjanya saat hendak ditemui wartawan, Senin (7/9) siang. Menurut salah seorang stafnya, Sulaiman sedang berada di Kantor DPRD Sumut. “Tadi keluar ke DPRD Sumut,” ujar staf perempuan yang berada di kursi depan pintu masuk ruang Kabiro Hukum. Dikonfirmasi via telepon, Sulaiman tidak menjawab selularnya.? Demikian juga Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Syofian beberapa kali coba dihubungi namun tak terhubung. Nada sambung selulernya terdengar tidak aktif. Pesan singkat yang dilayangkan juga belum berbalas. (prn/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/