JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
“Oh berita yang menyebut sprindik itu ya (atas nama Eldin,red). Itu hoax,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi kepada JPNN, Kamis (24/9).
Beredar kabar, sprindik terkait dugaan korupsi proyek komputerisasi saat Eldin masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispen) Kota Medan, telah diterbitkan sejak Maret lalu.
Foto salinan yang disebut-sebut sprindik terhadap Eldin‎, yang dalam dua hari terakhir beredar luas di tengah masyarakat Medan, sudah dilihat Johan.
“Saya sudah lihat (Sprindik palsu,red). Ada yang kirim fotonya. Format sprindik KPK formatnya tidak seperti itu,” ujarnya.
Sprindik palsu kasus dugaan korupsi senilai Rp 21 miliar itu tertanggal 15 Maret 2015. Ditandatangani Plt pimpinan KPK antara lainTaufiqqurahman Ngruki dan Adnan Pandu Praja. (gir/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
“Oh berita yang menyebut sprindik itu ya (atas nama Eldin,red). Itu hoax,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi kepada JPNN, Kamis (24/9).
Beredar kabar, sprindik terkait dugaan korupsi proyek komputerisasi saat Eldin masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispen) Kota Medan, telah diterbitkan sejak Maret lalu.
Foto salinan yang disebut-sebut sprindik terhadap Eldin‎, yang dalam dua hari terakhir beredar luas di tengah masyarakat Medan, sudah dilihat Johan.
“Saya sudah lihat (Sprindik palsu,red). Ada yang kirim fotonya. Format sprindik KPK formatnya tidak seperti itu,” ujarnya.
Sprindik palsu kasus dugaan korupsi senilai Rp 21 miliar itu tertanggal 15 Maret 2015. Ditandatangani Plt pimpinan KPK antara lainTaufiqqurahman Ngruki dan Adnan Pandu Praja. (gir/jpnn)