SUMUTPOS.CO- Sidang kasus pembunuhan terhadap Kezia Nataniella Boru Simanjuntak, balita berusia 28 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, berakhir ricuh, Senin (5/10) siang.
Terdakwa, Timeria boru Waruwu alias Ria (18), terus menjadi sasaran amukan keluarga korban.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra V PN Medan itu, sudah tercium akan terjadi kericuhan. Meski, Ria sedang menjalani persidangan. Namun, keluarga korban tidak menerima perbuatan terdakwa yang dengan kejam melakukan aksi pembunuhan terhadap balita tak berdosa itu.
“Pembunuh, mati saja kau sana. Kau bunuh anak tak berdosa itu,” teriak seorang anggota keluarga korban dengan nada keras terhadap terdakwa.
Melihat kejadian itu, terdakwa yang menggenakan baju tahan berwarna merah, langsung dievakuasi petugas pengawal tahan (Waltah) dan pihak sekuriti PN Medan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara keluarga korban dengan terdakwa saat itu.
Walau sudah diamankan hingga ke ruangan sel sementara di gedung PN Medan, keluarga korban terus mengejar terdakwa dan mecaci maki terdakwa dengan perkataan kasar.
“Dasar kau pembunuh. Pembunuh kau. Pembunuh kau,” teriaknya lagi.
Insiden itu sempat menjadi sorotan pengunjung dan tahanan yang hendak sidang di PN Medan. Syukurnya, kericuhan ini cepat dihalau pihak pengamanan PN Medan agar tidak mengganggu persidangan yang lain yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, pada sidang itu, dengan agenda tuntutan, terdakwa Timeria boru Waruwu alias Ria dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara. “Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Timeria boru Waruwu alias Ria selama 15 tahun penjara,” ungkap Jaksa penuntut umum (JPU), Joice Sinaga, kemarin.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa yang merupakan warga asal Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo itu, yang tega membunuh anak dari majikannya, dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak.
Usai membacakan surat tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi). Yang akan dibacakan langsung oleh terdakwa.
Untuk diketahui, Kezia Nataniella Boru Simanjuntak usia 2 tahun 4 bulan tewas di tangan baby sisternya, Timeria boru Waruwu alias Ria, pada 22 April 2015 lalu. Bayi dari pasangan Simon Petrus Simanjuntak dengan Erniati Boru Ginting warga Jalan DJamin Ginting Gang Saudara Nomor 3, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor tersebut sudah tak bernyawa lagi setelah dibekap dengan selimut tebal.
Kemudian usai dilakukan autopsi di RSU Adam Malik sekira pukul 21.00 hingga pukul 23.00 WIB yang ditangani Dr Nasib Situmorang SpF menjelaskan secara lisan kalau kematian korban adalah karena lemas akibat kekurangan oksigen yang masuk kedalam paru paru dan otak dimana dimulut dan dihidung ditemukan ada bekas tekanan.
Atas temuan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya karena terdorong rasa cemburu korban. Kemudian, dia ingin diangkat jadi anak oleh kedua orang tua korban. Begitu pun, tersangka menjelaskan juga pernah mengalami pelecahan seksual. (gus/adz)