JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendagri Tjahjo Kumolo akan segera memberhentian secara tetap Bonaran Situmeang sebagai Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Sekaligus mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan Plt Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung sebagai bupati definitif.
Hanya saja, tahapan pengeluaran SK dimaksud harus melalui usulan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
“Tahapan berikutnya ya tinggal tunggu usulan dari gubernur Sumut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji kepada JPNN kemarin (12/10).
Langkah pemberhentian tetap Bonaran Situmeang ini menyusul keluarnya putusan di tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dalam kasus suap kepada hakim MK Akil Mochtar saat menangani sengketa pilkada Tapteng.
Baik Bonaran maun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan PT DKI Jakarta, yang berarti kedua pihak tidak mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan kata lain, putusan sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.
Dodi mengatakan, memang begitu sudah incrach, maka Bonaran harus diberhentikan secara tetap. “Itu sudah ketentuan UU pemda, mau apa lagi? Begitu nanti ada usulan dari gubernur, ya langsung diproses,” ujar birokrat bergelar doktor itu.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendagri Tjahjo Kumolo akan segera memberhentian secara tetap Bonaran Situmeang sebagai Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Sekaligus mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan Plt Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung sebagai bupati definitif.
Hanya saja, tahapan pengeluaran SK dimaksud harus melalui usulan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
“Tahapan berikutnya ya tinggal tunggu usulan dari gubernur Sumut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji kepada JPNN kemarin (12/10).
Langkah pemberhentian tetap Bonaran Situmeang ini menyusul keluarnya putusan di tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dalam kasus suap kepada hakim MK Akil Mochtar saat menangani sengketa pilkada Tapteng.
Baik Bonaran maun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan PT DKI Jakarta, yang berarti kedua pihak tidak mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan kata lain, putusan sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.
Dodi mengatakan, memang begitu sudah incrach, maka Bonaran harus diberhentikan secara tetap. “Itu sudah ketentuan UU pemda, mau apa lagi? Begitu nanti ada usulan dari gubernur, ya langsung diproses,” ujar birokrat bergelar doktor itu.