26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Didikte Pengusaha

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame, Senin (19/10). Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame, Senin (19/10). Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.

SUMUTPOS.CO- Pemko Medan tampaknya telah didikte oleh pengusaha advertising. Hal ini terlihat dari sikap Pemko Medan yang tidak konsisten dalam melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2015 terkait 14 ruas jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan papan reklame.

Sekretaris Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Medan, Zulkarnain Nasution mengakui kepada Sumut Pos, kalau Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut ada menyurati Pemko Medan untuk meninjau ulang larangan di 14 ruas jalan protocol tersebut.

“Beberapa waktu lalu surat permohonannya kita terima, isinya pengusaha meminta agar dilakukan pengkajian ulang terhadap Perwal 19 2015,” kata Zulkarnain Nasution yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Rabu (21/10).

Namn begitu, Zulkarnain mengaku belum dapat memutuskan, apakah menerima atau menolak permohonan P3I Sumut tersebut. Meski begitu, surat permohonan yang disampaikan P3I Sumut itu sudah disampaikannya kepada Pansus Reklame DPRD Kota Medan untuk dapat dipertimbangkan.

Selain meminta penghapusan larangan di 14 ruas jalan tersebut, ungkap pria berkumis itu, P3I Sumut juga meminta waktu dua tahun sebagai masa transisi proses perpindahan reklame yang berada di 14 ruas jalan terlarang tersebut. “Kan belum diputuskan sama sekali, hanya sebatas usulan. Semuanya tergantung dari Pansus,” ungkapnya.

Sementara, anggota Pansus Reklame DPRD Medan, Ilhamsyah ketika dikonfirmasi mengakui kalau surat permohonan yang diajukan P3I Sumut itu sudah disampaikan BKPRD kepada Pansus. “Kalau usulan sah-sah saja, kita ini kan lembaga politik yang salah satu tugasnya menyahuti keluhan masyarakat,” ujar Ilhamsyah.

Meski begitu, politisi Partai Golkar ini mengaku belum bisa memastikan apakah Pansus menolak atau menerima usulan P3I Sumut yang disampaikan BKPRD, karena akan dibahas lebih lanjut di internal Pansus. Menurutnya, banyak pertimbangan yang akan dijadikan dasar dalam mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan P3I itu, diantaranya dari sisi ekonomi serta dari sisi penataan ruang.

“Kita tidak serta merta menerima atau menolak, dibahas dulu dan dikaji dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Pansus tetap komitmen untuk melakukan penataan reklame seperti semangat awal,”sebut Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu.

Sekadar mengingatkan, pada Kamis (8/10) lalu, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Ilhamsyah secara tegas menyebutkan kalau permintaan P3I Sumut itu sangat tidak beralasan. Sebab, keberadaan papan reklame di 14 ruas jalan protokol sudah sangat mengganggu keindahan serta estetika kota.

Seharusnya, kata Ketua Fraksi Partai Golkar ini, P3I bersyukur karena selama ini Pemko Medan sudah memberikan kelonggaran karena tidak melakukan penindakan terhadap keberadaan papan reklame di 14 ruas jalan protokol tersebut. Ia juga menegaskan, Perda yang melarang pendirian papan reklame di 14 ruas jalan protokol itu sudah ada sejak 2011 lalu. Artinya, kelonggaran yang diberikan kepada pengusaha sudah lebih dari 4 tahun.

“Empat tahun itu bukan waktu yang sebentar. Selama ini PAD dari pajak reklame juga tidak maksimal, jadi Pansus tetap pada pendirian awal yakni merekomendasikan agar papan reklame di 14 ruas jalan dibongar,” tegas Ilhamsyah ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10) lalu.

Selama ini, kata dia, banyak yang dirugikan dari keberadaan papan reklame di 14 ruas jalan protokol khususnya masyarakat umum karena sudah merusak estetika atau keindahan. “Permintaan dia (Ketua P3I Sumut) tidak beralasan. Kalau pendirian papan reklame pada 14 ruas jalan dilegalan, maka itu hanya menguntungkan segelintir orang khususnya hanya pengusaha advertising,” bilangnya.

Bahkan, Ilhamsyah mengaku siap beradu argumentasi dengan Ketua P3I Sumut mengenai persoalan reklame yang sudah sangat memperihatinkan di Kota Medan ini. “Tegas saya katakan, kalau ada permintaan penghapusan aturan pelarangan reklame di 14 ruas jalan dari P3I, maka Pansus akan menolaknya,” tukasnya. (dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame, Senin (19/10). Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame, Senin (19/10). Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.

SUMUTPOS.CO- Pemko Medan tampaknya telah didikte oleh pengusaha advertising. Hal ini terlihat dari sikap Pemko Medan yang tidak konsisten dalam melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2015 terkait 14 ruas jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan papan reklame.

Sekretaris Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Medan, Zulkarnain Nasution mengakui kepada Sumut Pos, kalau Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut ada menyurati Pemko Medan untuk meninjau ulang larangan di 14 ruas jalan protocol tersebut.

“Beberapa waktu lalu surat permohonannya kita terima, isinya pengusaha meminta agar dilakukan pengkajian ulang terhadap Perwal 19 2015,” kata Zulkarnain Nasution yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Rabu (21/10).

Namn begitu, Zulkarnain mengaku belum dapat memutuskan, apakah menerima atau menolak permohonan P3I Sumut tersebut. Meski begitu, surat permohonan yang disampaikan P3I Sumut itu sudah disampaikannya kepada Pansus Reklame DPRD Kota Medan untuk dapat dipertimbangkan.

Selain meminta penghapusan larangan di 14 ruas jalan tersebut, ungkap pria berkumis itu, P3I Sumut juga meminta waktu dua tahun sebagai masa transisi proses perpindahan reklame yang berada di 14 ruas jalan terlarang tersebut. “Kan belum diputuskan sama sekali, hanya sebatas usulan. Semuanya tergantung dari Pansus,” ungkapnya.

Sementara, anggota Pansus Reklame DPRD Medan, Ilhamsyah ketika dikonfirmasi mengakui kalau surat permohonan yang diajukan P3I Sumut itu sudah disampaikan BKPRD kepada Pansus. “Kalau usulan sah-sah saja, kita ini kan lembaga politik yang salah satu tugasnya menyahuti keluhan masyarakat,” ujar Ilhamsyah.

Meski begitu, politisi Partai Golkar ini mengaku belum bisa memastikan apakah Pansus menolak atau menerima usulan P3I Sumut yang disampaikan BKPRD, karena akan dibahas lebih lanjut di internal Pansus. Menurutnya, banyak pertimbangan yang akan dijadikan dasar dalam mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan P3I itu, diantaranya dari sisi ekonomi serta dari sisi penataan ruang.

“Kita tidak serta merta menerima atau menolak, dibahas dulu dan dikaji dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Pansus tetap komitmen untuk melakukan penataan reklame seperti semangat awal,”sebut Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu.

Sekadar mengingatkan, pada Kamis (8/10) lalu, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Ilhamsyah secara tegas menyebutkan kalau permintaan P3I Sumut itu sangat tidak beralasan. Sebab, keberadaan papan reklame di 14 ruas jalan protokol sudah sangat mengganggu keindahan serta estetika kota.

Seharusnya, kata Ketua Fraksi Partai Golkar ini, P3I bersyukur karena selama ini Pemko Medan sudah memberikan kelonggaran karena tidak melakukan penindakan terhadap keberadaan papan reklame di 14 ruas jalan protokol tersebut. Ia juga menegaskan, Perda yang melarang pendirian papan reklame di 14 ruas jalan protokol itu sudah ada sejak 2011 lalu. Artinya, kelonggaran yang diberikan kepada pengusaha sudah lebih dari 4 tahun.

“Empat tahun itu bukan waktu yang sebentar. Selama ini PAD dari pajak reklame juga tidak maksimal, jadi Pansus tetap pada pendirian awal yakni merekomendasikan agar papan reklame di 14 ruas jalan dibongar,” tegas Ilhamsyah ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10) lalu.

Selama ini, kata dia, banyak yang dirugikan dari keberadaan papan reklame di 14 ruas jalan protokol khususnya masyarakat umum karena sudah merusak estetika atau keindahan. “Permintaan dia (Ketua P3I Sumut) tidak beralasan. Kalau pendirian papan reklame pada 14 ruas jalan dilegalan, maka itu hanya menguntungkan segelintir orang khususnya hanya pengusaha advertising,” bilangnya.

Bahkan, Ilhamsyah mengaku siap beradu argumentasi dengan Ketua P3I Sumut mengenai persoalan reklame yang sudah sangat memperihatinkan di Kota Medan ini. “Tegas saya katakan, kalau ada permintaan penghapusan aturan pelarangan reklame di 14 ruas jalan dari P3I, maka Pansus akan menolaknya,” tukasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/