26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bos Tidak Diungkap, Berkas Pengoplos Gas Diserahkan ke Jaksa

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Ribuan barang bukti tabung gas elpiji kasus pengoplosan gas, diamankan di Polsek Sunggal Medan, Kamis (3/9). Tabung gas tersebut hasil penggerebekan Unit Reskrim Polsek Sunggal dilokasi gudang pengoplosan gas di Jalan Ringroad, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Ribuan barang bukti tabung gas elpiji kasus pengoplosan gas, diamankan di Polsek Sunggal Medan, Kamis (3/9). Tabung gas tersebut hasil penggerebekan Unit Reskrim Polsek Sunggal dilokasi gudang pengoplosan gas di Jalan Ringroad, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari 7 berkas pengoplos gas milik PT Gas Antar Santara (GAS) diserahkan penyidik Polsek Sunggal ke Kejaksaan Negeri Medan. Namun pemilik perusahaan yang disebut-sebut sebagai anggota dewan belum diungkap polisi.

“Atas nama SS dan satu lagi saya lupa, nanti kita lihat lagi ya,” jelas Yunitri, SH, Jaksa yang menangani perkara ini, Rabu (28/10). “Masih P-19, masih kita teliti dulu berkasnya. Untuk mengetahui apa-apa saja yang masih kurang kemudian kita kasih petunjuk,” tambahnya.

Yunitri belum berani komentar banyak saat ditanya pengembangan kasus yang disyaki melibatkan ‘anak main’ salah satu petinggi partai di Sumut ini. Sebab yang menjalani proses hukum hanya pekerja. Sementara pemilik perusahaan tidak tersentuh sedikit pun. “Untuk berkas selebihnya kita tunggu lah dikirim penyidiknya,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum, Mahruzar Nazution,SH, meminta polisi transparan dalam penanganan kasus. “Hukum itu nggak pandang bulu, siapa pun itu. Jika ada dugaan mengarah kesana, lakukan penyelidikan. Karena masyarakat kan harus tahu perkembangan bagaimana dan siapa dibalik dari ini semua, mengenai isu tersebut,” jelasnya.

Sebab menurut Mahruzar, yang dirugikan adalah masyarakat menengah ke bawah. “Ini kan gas subsidi untuk orang kecil, jika dioplos seperti ini, maka gas akan langka. Dan pasti harganya akan melambung. Itu membuat daya beli masyarakat akan menurun. Kan kasihan, ini yang dirugikan masyarakat Medan, bukan perorangan,” ungkapnya.

Menurutnya, bohong bila polisi tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut. Sebab pekerja pasti tahu siapa bos atau pemilik perusahaan.

“Agen atau pangkalan kan ada yang punya. Dari situ lalu dilakukan penyelidikan lanjut. Karena nggak mungkin nggak tahu itu siapa pemiliknya. Apalagi kalau menyangkut nama besar, pasti udah tersebarlah,” jabarnya.

Kuat dugaan ada peran ‘orang besar’ di Sumut untuk menutupi siapa otak dibalik pengoplosan gas subsidi itu. Dirinya meminta kepada Kapoldasu, untuk menindak lanjuti perkara ini dengan serius karena menyangkut hidup orang banyak.

“Kepada bapak Kapoldasu yang baru, kita harapkan untuk bertindak tegas dan serius menanganinya. Karena ini kan sudah masalah rakyat dan masyarakat, bukan perorangan. Korbannya pun masyarakat banyak. Kita harapkan hukum itu tidak tajam kebawah tumpul keatas,” harapnya.

Mahruzar juga mewanti-wanti pihak Kejaksaan agar bekerja serius dan bersih. Diharapkan harus lebih mendetail dalam pemberian petunjuk-petunjuk kepada polisi. Sehingga bisa mengungkap dalang dibalik perkara ini.

“Jaksa juga disini harus aktif, jangan hanya menerima saja. Seharusnya ada upaya untuk mencari tahu siapa otak pelakunya,” tegasnya. “Kan tidak mungkin orang ini (pelaku) bekerja sendirian, pasti ada pemiliknya yang punya ini. Itu sebenarnya yang harus diusut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Rabu (2/9) dinihari lalu, di gudang gas yang berada tak jauh dari Hotel Saudara Syariah digerebek personel Reskrim Polsek Sunggal.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 7 orang pekerja. Dengan barang bukti 1000 lebih tabung gas berbagai ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong).

Selain itu, turut disita alat pengoplos gas yakni 6 buah besi alat penghisap dan 3 unit selang untuk penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL. Ketujuh tersangka, yakni berinisial SS selaku mandor,DE selaku pengoplos, D selaku pengoplos, MS selaku sopir, L selaku sopir, D dan IN selaku kernet.

Dari TKP, nama Indra Alamsyah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut disebut-sebut sebagai pemilik.(bay/ala)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Ribuan barang bukti tabung gas elpiji kasus pengoplosan gas, diamankan di Polsek Sunggal Medan, Kamis (3/9). Tabung gas tersebut hasil penggerebekan Unit Reskrim Polsek Sunggal dilokasi gudang pengoplosan gas di Jalan Ringroad, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Ribuan barang bukti tabung gas elpiji kasus pengoplosan gas, diamankan di Polsek Sunggal Medan, Kamis (3/9). Tabung gas tersebut hasil penggerebekan Unit Reskrim Polsek Sunggal dilokasi gudang pengoplosan gas di Jalan Ringroad, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari 7 berkas pengoplos gas milik PT Gas Antar Santara (GAS) diserahkan penyidik Polsek Sunggal ke Kejaksaan Negeri Medan. Namun pemilik perusahaan yang disebut-sebut sebagai anggota dewan belum diungkap polisi.

“Atas nama SS dan satu lagi saya lupa, nanti kita lihat lagi ya,” jelas Yunitri, SH, Jaksa yang menangani perkara ini, Rabu (28/10). “Masih P-19, masih kita teliti dulu berkasnya. Untuk mengetahui apa-apa saja yang masih kurang kemudian kita kasih petunjuk,” tambahnya.

Yunitri belum berani komentar banyak saat ditanya pengembangan kasus yang disyaki melibatkan ‘anak main’ salah satu petinggi partai di Sumut ini. Sebab yang menjalani proses hukum hanya pekerja. Sementara pemilik perusahaan tidak tersentuh sedikit pun. “Untuk berkas selebihnya kita tunggu lah dikirim penyidiknya,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum, Mahruzar Nazution,SH, meminta polisi transparan dalam penanganan kasus. “Hukum itu nggak pandang bulu, siapa pun itu. Jika ada dugaan mengarah kesana, lakukan penyelidikan. Karena masyarakat kan harus tahu perkembangan bagaimana dan siapa dibalik dari ini semua, mengenai isu tersebut,” jelasnya.

Sebab menurut Mahruzar, yang dirugikan adalah masyarakat menengah ke bawah. “Ini kan gas subsidi untuk orang kecil, jika dioplos seperti ini, maka gas akan langka. Dan pasti harganya akan melambung. Itu membuat daya beli masyarakat akan menurun. Kan kasihan, ini yang dirugikan masyarakat Medan, bukan perorangan,” ungkapnya.

Menurutnya, bohong bila polisi tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut. Sebab pekerja pasti tahu siapa bos atau pemilik perusahaan.

“Agen atau pangkalan kan ada yang punya. Dari situ lalu dilakukan penyelidikan lanjut. Karena nggak mungkin nggak tahu itu siapa pemiliknya. Apalagi kalau menyangkut nama besar, pasti udah tersebarlah,” jabarnya.

Kuat dugaan ada peran ‘orang besar’ di Sumut untuk menutupi siapa otak dibalik pengoplosan gas subsidi itu. Dirinya meminta kepada Kapoldasu, untuk menindak lanjuti perkara ini dengan serius karena menyangkut hidup orang banyak.

“Kepada bapak Kapoldasu yang baru, kita harapkan untuk bertindak tegas dan serius menanganinya. Karena ini kan sudah masalah rakyat dan masyarakat, bukan perorangan. Korbannya pun masyarakat banyak. Kita harapkan hukum itu tidak tajam kebawah tumpul keatas,” harapnya.

Mahruzar juga mewanti-wanti pihak Kejaksaan agar bekerja serius dan bersih. Diharapkan harus lebih mendetail dalam pemberian petunjuk-petunjuk kepada polisi. Sehingga bisa mengungkap dalang dibalik perkara ini.

“Jaksa juga disini harus aktif, jangan hanya menerima saja. Seharusnya ada upaya untuk mencari tahu siapa otak pelakunya,” tegasnya. “Kan tidak mungkin orang ini (pelaku) bekerja sendirian, pasti ada pemiliknya yang punya ini. Itu sebenarnya yang harus diusut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Rabu (2/9) dinihari lalu, di gudang gas yang berada tak jauh dari Hotel Saudara Syariah digerebek personel Reskrim Polsek Sunggal.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 7 orang pekerja. Dengan barang bukti 1000 lebih tabung gas berbagai ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong).

Selain itu, turut disita alat pengoplos gas yakni 6 buah besi alat penghisap dan 3 unit selang untuk penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL. Ketujuh tersangka, yakni berinisial SS selaku mandor,DE selaku pengoplos, D selaku pengoplos, MS selaku sopir, L selaku sopir, D dan IN selaku kernet.

Dari TKP, nama Indra Alamsyah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut disebut-sebut sebagai pemilik.(bay/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/