30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

DPRD Kebut Hak Interpelasi untuk Plt Gubsu

MEDAN-Hak interpelasi yang akan dilakukan DPRD Sumut terkait pemutasian sejumlah pejabat eselon III dari berbagai SKPD di jajaran Pemprov Sumut oleh Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho semakin hangat dibahas. Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hidayatullah, mengaku hal tersebut mencerminkan pola komunikasi yang dibangun antara DPRD Sumut dengan Plt Gubsu  “Ini lebih kepada pendekatan dengan konterpat (mitra kerja, Red) dan berkomunikasi berbasis pendalaman masalah,” katanya, Jumat (22/7).

Hidayatullah menjelaskan, Komisi A DPRD Sumut sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Baperjakat. Namun, tak didapat titik temu sesuai harapan Komisi A DPRD Sumut yang mempertanyakan masalah pemutasian tersebut.

“Seharusnya, Komisi A bisa menggelar RDP kembali untuk menanyakan lebih lanjut tentang hal itu secara mendalam. Beberapa kali RDP, tak menemukan pintu keluar sehingga dewan harus mengajukan hak interpelasi. Tentunya Baperjakat harus mempersiapkan diri dengan jawaban yang lebih meyakinkan pada pertemuan-pertemuan berikutnya itu,” tuturnya.

Pelaksanaan hak interpelasi ini tentunya membutuhkan proses administratif seperti harus melewati Bamus, membutuhkan persetujuan 15 persen dari seluruh anggota dewan yang ke-15 persen itu terdiri dari dua fraksi minimal. Baru kemudian diparipurnakan.

“Pada interpelasi itu juga nantinya memiliki banyak prosedur. Seperti pertanyaan dibuat secara tertulis lalu diparipurnakan, begitu pula jawaban secara tertulis yang kemudian diparipurnakan. Sebenarnya, jika ditarik satu kesamaan, maka yang menjawab itu nantinya adalah pihak-pihak yang sama juga saat RDP tersebut. jadi kenapa kita harus bersusah payah jika bisa dilakukan dengan mudah (RDP, Red). Ini kan tak efisien?” terang Hidayatullah.

Namun begitu, hak interpelasi memang merupakan hak anggota dewan. Dan nantinya jika sudah diparipurnakan, hak interpelasi itu bukan lagi berdasar dari 15 persen tadi. Melainkan keseluruhan dewan.

Terlebih lagi, sambungnya, tentunya pihak Baperjakat tetap akan memberikan jawaban yang sama. “Karena mereka (Baperjakat, Red) tentunya menjawab berdasarkan fakta dan prosedur. Karena jika mereka memberikan jawaban berbeda di RDP dan interpelasi sama saja mereka melakukan pembohongan publik dan bisa dipidanakan,” tegasnya.

Masalah ini tentunya berakar dari masalah yang akan mengakibatkan jumlah Silpa yang meningkat. “Pada 2008 lalu Silpa Sumut berjumlah Rp610 miliar lebih, 2009 turun menjadi Rp346 miliar dan pada 2010 lalu Rp404 miliar. Kenapa sekarang kita baru melakukan interpelasi, sementara pada 2008 lalu tidak?” kata Hidayatullah.

Sementara itu, seorang anggota Komisi C DPRD Sumut Mulkan Ritonga yang ikut menandatangani usulan diajukannya hak interpelasi kepada Plt Gubsu menjelaskan, saat ini usulan hak interpelasi tersebut sudah berada pada tahap penjadwalan paripurna.

Menurutnya, sesuai tatib dan UU DPR, RDP tak sama dengan hak interpelasi. “RDP itu merupakan tugas di alat dan kelengkapan. “Sedangkan interpelasi merupakan forum paripurna. Dan ini akan segera kita lakukan,” kata Mulkan.

RIM ELEGAN Tuntut Interpelasi
Di lain pihak, sekitar seratusan massa yang tergabung dalam Rembug Intelektual Muda Elemen Gerakan Aspirasi Nasional (RIM ELEGAN) menggelar demo di DPRD Sumut yang mendesak segera dilakukannya Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Aksi yang digelar di Kantor DPRD Sumut sekira pukul 12.00 WIB tersebut dikawal puluhan satuan Brimob Poldasu, karena dikhawatirkan terjadi aksi anarkis. Namun, hingga massa aksi membubarkan diri menjelang Azan Salat Jumat, tak ada aksi anarkis yang dilakukan.

Pada orasinya, pimpinan aksi Luki meneriakkan beberapa poin yang menjadi pernyataan sikap mereka. Diantaranya, meminta Plt Gubsu menjunjung tinggi koridor konstitusi birokrasi. “Kita harap Plt Gubsu memakai azas kepatutan dan kelayakan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pejabat saat melakukan pengangkatan, pempromosian, dan penonjoban pejabat struktural di setiap SKPD jajaran Pemprov Sumut,” tegasnya, Jumat (22/7).

Menurutnya, sesuai prosedur seyogyanya Plt Gubsu harus memfungsikan Tim Baperjakat, meminta usul serta masukan kepada pimpinan-pimpinan SKPD yang notabene merupakan top management dalam instansi tersbeut. “Kita juga meninta dengan tegas agar Plt Gubsu tak sewenang-wenang dalam mengemban tugas dan jabatan yang kini diberikan kepadanya. Khususnya dalam hal mengangkat dan mempromosikan pejabat di berbagai SKPD jajran Pemprov Sumut. Ia harus mengindahkan mekanisme-mekanisme yang tertuang dalam keputusan mentri, peraturan pemerintah serta juklak dan juknis yang berlaku,” katanya dalam orasi.

Menurutnya, dengan dilakukannya hal yang tak mengindahkan peraturan-peraturan tersebut akan berdampak pada kemajuan dan perkembangan Sumut di segala aspek.
Untuk itu, massa aksi menuntut anggota DPRD Sumut segera melakukan interpelasi yang selama ini sudah tersebar luas informasinya dan sudah memakan waktu yang lama.

Dalam aksi tersebut, yang menerima massa aksi adalah Wakil Ketua DPRD Sumut M Affan. Ia mengatakan, pernyataan sikap yang dituntut massa aksi sudah dijalankan sejak lama. “Ini sudah disosialisasikan, sebelumnya Komisi A DPRD Sumut sudah memanggil Tim Baperjakat. Namun, hasilnya memang tak sesuai dengan yang diharapkan. Jadi kita harus sama-sama bersabar, karena hak interpelasi ini masih dalam proses godok di Bamus dan akan diparipurnakan,” terangnya. (saz)

MEDAN-Hak interpelasi yang akan dilakukan DPRD Sumut terkait pemutasian sejumlah pejabat eselon III dari berbagai SKPD di jajaran Pemprov Sumut oleh Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho semakin hangat dibahas. Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hidayatullah, mengaku hal tersebut mencerminkan pola komunikasi yang dibangun antara DPRD Sumut dengan Plt Gubsu  “Ini lebih kepada pendekatan dengan konterpat (mitra kerja, Red) dan berkomunikasi berbasis pendalaman masalah,” katanya, Jumat (22/7).

Hidayatullah menjelaskan, Komisi A DPRD Sumut sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Baperjakat. Namun, tak didapat titik temu sesuai harapan Komisi A DPRD Sumut yang mempertanyakan masalah pemutasian tersebut.

“Seharusnya, Komisi A bisa menggelar RDP kembali untuk menanyakan lebih lanjut tentang hal itu secara mendalam. Beberapa kali RDP, tak menemukan pintu keluar sehingga dewan harus mengajukan hak interpelasi. Tentunya Baperjakat harus mempersiapkan diri dengan jawaban yang lebih meyakinkan pada pertemuan-pertemuan berikutnya itu,” tuturnya.

Pelaksanaan hak interpelasi ini tentunya membutuhkan proses administratif seperti harus melewati Bamus, membutuhkan persetujuan 15 persen dari seluruh anggota dewan yang ke-15 persen itu terdiri dari dua fraksi minimal. Baru kemudian diparipurnakan.

“Pada interpelasi itu juga nantinya memiliki banyak prosedur. Seperti pertanyaan dibuat secara tertulis lalu diparipurnakan, begitu pula jawaban secara tertulis yang kemudian diparipurnakan. Sebenarnya, jika ditarik satu kesamaan, maka yang menjawab itu nantinya adalah pihak-pihak yang sama juga saat RDP tersebut. jadi kenapa kita harus bersusah payah jika bisa dilakukan dengan mudah (RDP, Red). Ini kan tak efisien?” terang Hidayatullah.

Namun begitu, hak interpelasi memang merupakan hak anggota dewan. Dan nantinya jika sudah diparipurnakan, hak interpelasi itu bukan lagi berdasar dari 15 persen tadi. Melainkan keseluruhan dewan.

Terlebih lagi, sambungnya, tentunya pihak Baperjakat tetap akan memberikan jawaban yang sama. “Karena mereka (Baperjakat, Red) tentunya menjawab berdasarkan fakta dan prosedur. Karena jika mereka memberikan jawaban berbeda di RDP dan interpelasi sama saja mereka melakukan pembohongan publik dan bisa dipidanakan,” tegasnya.

Masalah ini tentunya berakar dari masalah yang akan mengakibatkan jumlah Silpa yang meningkat. “Pada 2008 lalu Silpa Sumut berjumlah Rp610 miliar lebih, 2009 turun menjadi Rp346 miliar dan pada 2010 lalu Rp404 miliar. Kenapa sekarang kita baru melakukan interpelasi, sementara pada 2008 lalu tidak?” kata Hidayatullah.

Sementara itu, seorang anggota Komisi C DPRD Sumut Mulkan Ritonga yang ikut menandatangani usulan diajukannya hak interpelasi kepada Plt Gubsu menjelaskan, saat ini usulan hak interpelasi tersebut sudah berada pada tahap penjadwalan paripurna.

Menurutnya, sesuai tatib dan UU DPR, RDP tak sama dengan hak interpelasi. “RDP itu merupakan tugas di alat dan kelengkapan. “Sedangkan interpelasi merupakan forum paripurna. Dan ini akan segera kita lakukan,” kata Mulkan.

RIM ELEGAN Tuntut Interpelasi
Di lain pihak, sekitar seratusan massa yang tergabung dalam Rembug Intelektual Muda Elemen Gerakan Aspirasi Nasional (RIM ELEGAN) menggelar demo di DPRD Sumut yang mendesak segera dilakukannya Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Aksi yang digelar di Kantor DPRD Sumut sekira pukul 12.00 WIB tersebut dikawal puluhan satuan Brimob Poldasu, karena dikhawatirkan terjadi aksi anarkis. Namun, hingga massa aksi membubarkan diri menjelang Azan Salat Jumat, tak ada aksi anarkis yang dilakukan.

Pada orasinya, pimpinan aksi Luki meneriakkan beberapa poin yang menjadi pernyataan sikap mereka. Diantaranya, meminta Plt Gubsu menjunjung tinggi koridor konstitusi birokrasi. “Kita harap Plt Gubsu memakai azas kepatutan dan kelayakan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pejabat saat melakukan pengangkatan, pempromosian, dan penonjoban pejabat struktural di setiap SKPD jajaran Pemprov Sumut,” tegasnya, Jumat (22/7).

Menurutnya, sesuai prosedur seyogyanya Plt Gubsu harus memfungsikan Tim Baperjakat, meminta usul serta masukan kepada pimpinan-pimpinan SKPD yang notabene merupakan top management dalam instansi tersbeut. “Kita juga meninta dengan tegas agar Plt Gubsu tak sewenang-wenang dalam mengemban tugas dan jabatan yang kini diberikan kepadanya. Khususnya dalam hal mengangkat dan mempromosikan pejabat di berbagai SKPD jajran Pemprov Sumut. Ia harus mengindahkan mekanisme-mekanisme yang tertuang dalam keputusan mentri, peraturan pemerintah serta juklak dan juknis yang berlaku,” katanya dalam orasi.

Menurutnya, dengan dilakukannya hal yang tak mengindahkan peraturan-peraturan tersebut akan berdampak pada kemajuan dan perkembangan Sumut di segala aspek.
Untuk itu, massa aksi menuntut anggota DPRD Sumut segera melakukan interpelasi yang selama ini sudah tersebar luas informasinya dan sudah memakan waktu yang lama.

Dalam aksi tersebut, yang menerima massa aksi adalah Wakil Ketua DPRD Sumut M Affan. Ia mengatakan, pernyataan sikap yang dituntut massa aksi sudah dijalankan sejak lama. “Ini sudah disosialisasikan, sebelumnya Komisi A DPRD Sumut sudah memanggil Tim Baperjakat. Namun, hasilnya memang tak sesuai dengan yang diharapkan. Jadi kita harus sama-sama bersabar, karena hak interpelasi ini masih dalam proses godok di Bamus dan akan diparipurnakan,” terangnya. (saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/