JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendagri Tjahjo Kumolo tidak keberatan jika pilkada Simalungun dan Kota Pematangsiantar digelar pada waktu yang berbeda alias tidak serentak. Yang terpenting, agar pelantikan bupati-wakil bupati Simalungun dan wali kota-wakil wali kota Siantar nantinya bisa dilakukan secara bersamaan, yakni akhir Maret 2016.
Tjahjo mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU mengenai jadwal pelaksaan pilkada di dua daerah itu, termasuk juga tiga daerah lain yang tertunda.
“Terserah KPU mau kapan dilaksanakan. Bisa serentak atau tidak.Yang penting sebelum batas akhir putusan MK 12 Maret, sehingga bisa pelantikan serentak,” kata Tjahjo di kantornya, kemarin.
Tjahjo mengatakan hal tersebut, dengan alasan memang tidak bisa dipaksakan kelima daerah itu pilkada susulannya digelar serentak. Alasannya, tahapan proses hukum juga berbeda-beda. Dalam kasus Kalimantan Tengah dan Fakfak telah terlebih dahulu keluar kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Sementara, Manado dan Simalungun masih menunggu putusan kasasi MA. Bahkan, dalam kasus Pematang Siantar masih menunggu PTTUN Medan.
Dengan demikian, Tjahjo memaklumi jika KPU sendiri hingga saat ini belum bisa memastikan kapan pilkada Simalungun dan Siantar akan digelar.
Yang pasti, lanjut mantan Sekjen DPP PDIP itu, soal kesiapan anggaran sudah tidak ada masalah. Dia hanya mengingatkan agar nantinya KPU mempertimbangkan secara cermat waktu yang dibutuhkan untuk pendistribusian logistik pilkada. Hal ini penting agar target pelantikan kada-wakada terpilih bisa terkejar, akhir Maret.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo pernah menyampaikan harapanya, putusan kasasi kasus pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai cabup-cawabup Simalungun, bisa keluar dalam waktu dekat. Hal ini agar pilkada susulan Simalungun, dan juga Kota Siantar, bisa digelar Januari 2016.
Sehingga, jika ada gugatan ke MK pascapemungutan suara, pelantikan bupati-wakil bupati Simalungun hasil pilkada, bisa dilakukan akhir Maret 2016.
Dijelaskan Tjahjo, dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 9 Desember dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan akhir Januari atau awal Februari. Tahap pertama ini untuk daerah yang pilkadanya tidak ada sengketa ke MK.
Tahap kedua, pelantikan kada-wakada di daerah yang ada sengketa pilkadanya ke MK.
Untuk lima daerah yang pilkadanya tertunda, pelantikan kada-wakadanya ditargetkan ikut tahap yang kedua itu. (sam)