JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penolakan yang kencang dari kalangan DPR dan belum jelasnya payung hukum pungutan dana ketahanan energi (DKE) nampaknya membuat pemerintah keder dan tak mau mengambil risiko. Pemerintah pun akhirnya menunda pungutan itu. Dampaknya, harga premium dan solar mulai hari ini (5/1) pun turun lebih banyak jika dibandingkan dengan yang diumumkan pada 23 Desember 2015.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pemberlakuan pungutan DKE yang rencananya dimulai 5 Januari diputuskan untuk ditunda. Penundaan itu memiliki batas waktu, yakni sampai pungutan tersebut dibahas dalam APBN Perubahan 2016 bersama DPR.
“Konsekuensinya, untuk BBM (bahan bakar minyak, Red), akan berlaku harga baru karena tidak dikenai pungutan DKE,” kata Sudirman di kantor presiden kemarin (4/1).
Pada 23 Desember lalu, pemerintah mengumumkan penurunan harga premium dan solar yang berlaku mulai 5 Januari 2016 sekaligus pungutan DKE sebesar Rp 200 untuk premium serta Rp 300 untuk solar.
Dengan begitu, harga premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.250 per liter. Sedangkan di luar Jamali, harga premium direncanakan turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.150 per liter.
Untuk solar, harga turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.950 per liter.
Namun, penundaan pungutan DKE membuat harga itu tidak berlaku hari ini.(owi/dim/dee/c11/agm/end)
Nah, berikut harga baru yang berlaku saat sejak Selasa (5/1):
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penolakan yang kencang dari kalangan DPR dan belum jelasnya payung hukum pungutan dana ketahanan energi (DKE) nampaknya membuat pemerintah keder dan tak mau mengambil risiko. Pemerintah pun akhirnya menunda pungutan itu. Dampaknya, harga premium dan solar mulai hari ini (5/1) pun turun lebih banyak jika dibandingkan dengan yang diumumkan pada 23 Desember 2015.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pemberlakuan pungutan DKE yang rencananya dimulai 5 Januari diputuskan untuk ditunda. Penundaan itu memiliki batas waktu, yakni sampai pungutan tersebut dibahas dalam APBN Perubahan 2016 bersama DPR.
“Konsekuensinya, untuk BBM (bahan bakar minyak, Red), akan berlaku harga baru karena tidak dikenai pungutan DKE,” kata Sudirman di kantor presiden kemarin (4/1).
Pada 23 Desember lalu, pemerintah mengumumkan penurunan harga premium dan solar yang berlaku mulai 5 Januari 2016 sekaligus pungutan DKE sebesar Rp 200 untuk premium serta Rp 300 untuk solar.
Dengan begitu, harga premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.250 per liter. Sedangkan di luar Jamali, harga premium direncanakan turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.150 per liter.
Untuk solar, harga turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.950 per liter.
Namun, penundaan pungutan DKE membuat harga itu tidak berlaku hari ini.(owi/dim/dee/c11/agm/end)