MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ada-ada saja ulah Raja Nampat Ginting dan Boby Raja Nampat Ginting, serta seorang rekannya Sopar ini. Hanya gara-gara tak dikasih masuk secara gratis ke salah satu Diskotik, kedua abang beradik tersebut merusak pintu masuk hiburan malam di Jalan Nibung, tersebut.
Akibatnya, pintu diskotik yang terbuat dari kaca itu pecah. Tak ada korban dalam kejadian tersebut. Namun, dipastikan diskotik milik Lee Sam itu mengalami kerugian jutaan rupiah.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian Kamis (7/1), aksi brutal sang abang beradik dan rekannya itu terjadi Selasa (5/1) dinihari sekira pukul 01.30 WIB lalu. Saat itu, ketiganya hendak masuk ke diskotik untuk menikmati dentuman musik dunia gemerlap (dugem). Akan tetapi, ketiganya diusir petugas keamanan diskotik karena ketiga pemuda tersebut memaksa masuk secara gratis.
Kesal tak dikasih masuk, ketiganya pun meninggalkan diskotik itu. Namun, tak berapa lama pergi, ketiganya kembali. Mereka melempari diskotik hingga membuat pintu lobi yang terbuat kaca pecah. Selanjutnya, mereka pun pergi dan melarikan diri.
Pihak diskotik pun tak terima dengan ulah ketiga pemuda tersebut. Karyawan dan petugas keamanan melaporkan kepada pemilik diskotik, Lee Sam, yang kemudian melaporkan ke Polresta Medan, dengan Nomor: LP/1.781/XII/2015/SU/Polresta Medan.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih jauh. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya ditangkap seorang pelaku bernama Raja dari kediamannya di kawasan Sekip, Medan Petisah, Rabu (6/1) malam.
“Mereka ini awalnya diusir dari diskotik karena membuat rusuh. Selanjutnya, mereka ini datang lagi bersama beberapa rekannya. Akan tetapi, mereka tak dikasih masuk karena telah membuat rusuh. Kemudian, mereka keluar lalu melempar pintu kaca dan kabur,” ungkap Adhi.
Disebutkannya, dua pelaku, Boby dan Sopar belum tertangkap. Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran. “Kita masih mendalami lagi kasusnya dan anggota masih di lapangan mengejar kedua pelaku yang belum tertangkap,” ujar Adhi.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (ris/smg/han)