MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Pusat mengembangkan dan membangun fasilitas untuk menuju kawasan wisata Danau Toba mendapatkan apresiasi dari kalangan legislatif Sumut. Tapi, para wakil rakyat mengingatkan agar Otoritas Danau Toba jangan jadi ‘macan ompong’, perlu dilahirkan Undang-undang (UU) khusus Danau Toba.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy, Senin (11/1) saat ditemui di Gedung DPRD Sumut. Dia menilai ada beberapa tahapan yang harus dilakukan Pemerintah Pusat sebelum melakukan pengembangan kawasan Danau Toba.
Langkah awal yang harus dilakukan diantaranya membuat Undang-undang khusus. Sebab, ketika kawasan tersebut dijadikan otorita maka tidak akan memiliki cukup kekuatan. Disebutkannya, otorita nantinya akan diatur di dalam sebuah peraturan presiden (Perpres). Sementara daerah lain dikawasan Danau Toba diatur Undang-Undang. “Contohnya saja Batam, itu dijadikan Otorita. Tapi fungsinya tidak ada, seperti macan ompong. Harusnya dibuat UU khusus,” sebutnya.
Hal lainnya, Ikrimah menyebutkan, perlu ada pembenahan seperti hotel-hotel atau fasilitas pendukung lainnya. Bukan hanya itu, banyak juga limbah hotel yang dibuang ke Danau Toba. Guna mendukung pengembangan Danau Toba, disebutkannya, tidak bisa sejumlah Menteri hanya datang dan berbicara sekaligus mengalokasikan anggaran.
“Perlu banyak yang dibenahi, tapi ini sudah awal yang baik untuk mengawalinya. Kalau bisa pengembangan ini jangan hanya sebatas wacana belaka,“ ucap pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Medan priode 2009-2014 itu.
Lebih lanjut, Ikrimah meminta agar Danau Toba tidak digembar-gemborkan menjadi Monaco Asia. Mengingat hal tersebut akan menimbulkan kontroversi. Apalagi, Indonesia masih cenderung menggunakan adat timur. Ketika membayangkan Kota Monaco, langsung terfikir kawasan bebas seperti bebas judi, adanya lokasi prostitusi. “Itu yang tidak cocok, lebih baik slogannya menjadikan Danau Toba Dunia,“ urainya.