26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Salah Tangkap, Kapoldasu Banding

MEDAN- Pasca putusan pra peradilan (prapid,Red) di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan salah tangkap, Legiman (75). Mejelis hakim memenangkan Legiman dan mewajibkan Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu membayar Rp5 ribu. Menyikapi ini, pihak Poldasu akan mengajukan upaya banding.

“Kedepannya, Poldasu yang sudah benar menangkap tersangka Legiman  akan mengajukan upaya  banding. Walau menurut pengaduan pemohon yang mengatakan salah tangkap, karena itu merupakan hak dari upaya banding,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heri Subiansaori yang ditemui di Hotel JW Mariot, Minggu (6/3) siang.
Dia menyebutkan, Poldasu akan mengajukan banding sejak 14 hari putusan itu dibacakan, bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Bisa melakukan upaya lain, bila dalam putusan banding pemohon menang lagi.

“Bila pemohon Banding menang lagi, masih ada upaya yang lain,”tambahnya.

Heri menambahkan, pihaknya akan tunduk terhadap hukum, karena negara ini merupakan negara hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Kemudian, masyarakat dan Polri harus menerima keputusan hakim sesuai dengan hatinya. Dimana, Hakim adalah lembaga independent yang tidak bisa di Intervensi. “Jadi saya harapkan kepada masyarakat apabila menang dalam putusan sidang pasti bahagia, tetapi kalau kalah pasti mereka ribut. Jadi masyarakat harus mentaati peraturan yang ada,”cetusnya.

Dijelaskannya, Masyarakat dalam membantu Polri mempunyai kewajiban moral. Tetapi masyarakat jangan keliru, karena masyarakat tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menindak.

Dalam persidangan di Ruang Cakra IV kemarin (4/3), majelis hakim memutuskan aparat Poldasu melakukan kesalahan prosedur saat menangkap Legiman, 13 Februari 2011 lalu. Karenanya, majelis hakim  diketuai diketuai, Erwin Mangatas Malau memerintahkan Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu membayar ganti rugi materi sebesar Rp5 ribu. “Alasan majelis mengabulkan permohonan pemohon, sebab proses penangkapan Legiman tidak sah. Identitas pemohon tak sesuai yang sebenarnya berupa nama, alamat dan umur. Walau Poldasu telah memperbaiki administrasi.” tagas  Mangatas. (mag-1)

MEDAN- Pasca putusan pra peradilan (prapid,Red) di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan salah tangkap, Legiman (75). Mejelis hakim memenangkan Legiman dan mewajibkan Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu membayar Rp5 ribu. Menyikapi ini, pihak Poldasu akan mengajukan upaya banding.

“Kedepannya, Poldasu yang sudah benar menangkap tersangka Legiman  akan mengajukan upaya  banding. Walau menurut pengaduan pemohon yang mengatakan salah tangkap, karena itu merupakan hak dari upaya banding,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heri Subiansaori yang ditemui di Hotel JW Mariot, Minggu (6/3) siang.
Dia menyebutkan, Poldasu akan mengajukan banding sejak 14 hari putusan itu dibacakan, bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Bisa melakukan upaya lain, bila dalam putusan banding pemohon menang lagi.

“Bila pemohon Banding menang lagi, masih ada upaya yang lain,”tambahnya.

Heri menambahkan, pihaknya akan tunduk terhadap hukum, karena negara ini merupakan negara hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Kemudian, masyarakat dan Polri harus menerima keputusan hakim sesuai dengan hatinya. Dimana, Hakim adalah lembaga independent yang tidak bisa di Intervensi. “Jadi saya harapkan kepada masyarakat apabila menang dalam putusan sidang pasti bahagia, tetapi kalau kalah pasti mereka ribut. Jadi masyarakat harus mentaati peraturan yang ada,”cetusnya.

Dijelaskannya, Masyarakat dalam membantu Polri mempunyai kewajiban moral. Tetapi masyarakat jangan keliru, karena masyarakat tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menindak.

Dalam persidangan di Ruang Cakra IV kemarin (4/3), majelis hakim memutuskan aparat Poldasu melakukan kesalahan prosedur saat menangkap Legiman, 13 Februari 2011 lalu. Karenanya, majelis hakim  diketuai diketuai, Erwin Mangatas Malau memerintahkan Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu membayar ganti rugi materi sebesar Rp5 ribu. “Alasan majelis mengabulkan permohonan pemohon, sebab proses penangkapan Legiman tidak sah. Identitas pemohon tak sesuai yang sebenarnya berupa nama, alamat dan umur. Walau Poldasu telah memperbaiki administrasi.” tagas  Mangatas. (mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/