26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aniaya Istri, AKP Pantas Divonis 6 Bulan

KDRT-ilustrasi
KDRT-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terbukti menganiaya istri, Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Pantas Martahan Marukil Sinaga (45) divonis 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hukuman bagi perwira menengah yang bertugas sebagai Panit I Unit IV Ditreskrimsus Poldasu itu, tertuang dalam petikan putusan nomor: 758/PID.SUS/2015/PT-MDN yang bersidang pada Rabu (20/1) lalu.

“Saya berterima kasih kepada PT Medan yang telah menghukum 6 bulan penjara suami saya, karena sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi hanya memvonisnya 2 bulan penjara,”ujar Hotmaida boru Butar-Butar, istri Pantas pada wartawan, Selasa (2/2) sore.

Hotmaida yang juga didampingi ibu kandungnya, Rebeka Br Hutapea (65) sangat terpukul dengan perilaku dan penganiayaan yang dialaminya.

“Saat ini saya hanya ingin konsentrasi membesarkan anak-anak saja. Ada 3 anak kami. Jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selain dapat kiriman gaji, saya juga harus berjualan keliling dan berjualan pulsa,” lirih Hotmaida yang tinggal di Jalan Peringgan Gang Jambu, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kota Tebing Tinggi itu
Ibunya, Rebeka menyebutkan, dengan keluarnya putusan PT Medan dan menghukum AKP Pantas, telah membuktikan putrinya jadi korban kekerasan dalam rumah tangga. “Soalnya terdahulu dia (AKP Pantas) mengaku bahwa dirinya difitnah anak saya. Tapi dengan putusan 6 bulan penjara itu, sudah secara sah terbukti bahwa dia tega menganiaya anak saya,” kata Rebeca dengan mata berkaca-kaca.

Selain penganiayaan, lanjut Rebeca, pihaknya pun juga telah melaporkan AKP Pantas Martahan Marukil Sinaga ke Propam Poldasu atas kasus perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial D br S sesuai pengaduan STPL/21/V/2015/Propam.

“Sekarang anak saya seperti trauma. Dia (Hotmaida-red) sering uring-uringan, pemarah dan tidak makan karena memikirkan suaminya. Sekarang ini saja saya sedang sakit dan tidak sanggup melihat penderitaan anakku ini,” beber Rebeka sembari meneteskan air mata. (ham/deo)

KDRT-ilustrasi
KDRT-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terbukti menganiaya istri, Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Pantas Martahan Marukil Sinaga (45) divonis 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hukuman bagi perwira menengah yang bertugas sebagai Panit I Unit IV Ditreskrimsus Poldasu itu, tertuang dalam petikan putusan nomor: 758/PID.SUS/2015/PT-MDN yang bersidang pada Rabu (20/1) lalu.

“Saya berterima kasih kepada PT Medan yang telah menghukum 6 bulan penjara suami saya, karena sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi hanya memvonisnya 2 bulan penjara,”ujar Hotmaida boru Butar-Butar, istri Pantas pada wartawan, Selasa (2/2) sore.

Hotmaida yang juga didampingi ibu kandungnya, Rebeka Br Hutapea (65) sangat terpukul dengan perilaku dan penganiayaan yang dialaminya.

“Saat ini saya hanya ingin konsentrasi membesarkan anak-anak saja. Ada 3 anak kami. Jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selain dapat kiriman gaji, saya juga harus berjualan keliling dan berjualan pulsa,” lirih Hotmaida yang tinggal di Jalan Peringgan Gang Jambu, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kota Tebing Tinggi itu
Ibunya, Rebeka menyebutkan, dengan keluarnya putusan PT Medan dan menghukum AKP Pantas, telah membuktikan putrinya jadi korban kekerasan dalam rumah tangga. “Soalnya terdahulu dia (AKP Pantas) mengaku bahwa dirinya difitnah anak saya. Tapi dengan putusan 6 bulan penjara itu, sudah secara sah terbukti bahwa dia tega menganiaya anak saya,” kata Rebeca dengan mata berkaca-kaca.

Selain penganiayaan, lanjut Rebeca, pihaknya pun juga telah melaporkan AKP Pantas Martahan Marukil Sinaga ke Propam Poldasu atas kasus perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial D br S sesuai pengaduan STPL/21/V/2015/Propam.

“Sekarang anak saya seperti trauma. Dia (Hotmaida-red) sering uring-uringan, pemarah dan tidak makan karena memikirkan suaminya. Sekarang ini saja saya sedang sakit dan tidak sanggup melihat penderitaan anakku ini,” beber Rebeka sembari meneteskan air mata. (ham/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/