26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PUPNS: 93.721 PNS Masuk Daftar Hitam

Foto: Muhammad Firman/jpnn Sejumlah pemohon SKCK untuk kelengkapan pendaftaran tes CPNS sedang antre di kantor kepolisian, beberapa waktu lalu. kelent mengantri di loket pengurusan SKCK di Polresta Kota Malang (25/14). Naiknya jumlah pemohon disebabkan oleh keluarnya pengumuman peserta lolos CPNS K2.
Foto: Muhammad Firman/jpnn
PNS-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 93.721 PNS dari seluruh Indonesia masuk daftar hitam (black list) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka adalah PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Belum ada data persis berapa dari jumlah per daerah.Data lama, hingga 31 Desember 2015, dari seluruh Indonesia ada sebanyak 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi PUPNS. Angka tersebut berkurang karena ada perpanjangan masa registrasi hingga 31 Januari 2016.

Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Tumpak mengatakan, BKN menutup layanan kepegawain bagi 93.721 PNS tersebut.

“Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” terang Tumpak dalam keterangan persnya, Rabu (10/2).

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

Foto: Muhammad Firman/jpnn Sejumlah pemohon SKCK untuk kelengkapan pendaftaran tes CPNS sedang antre di kantor kepolisian, beberapa waktu lalu. kelent mengantri di loket pengurusan SKCK di Polresta Kota Malang (25/14). Naiknya jumlah pemohon disebabkan oleh keluarnya pengumuman peserta lolos CPNS K2.
Foto: Muhammad Firman/jpnn
PNS-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 93.721 PNS dari seluruh Indonesia masuk daftar hitam (black list) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka adalah PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Belum ada data persis berapa dari jumlah per daerah.Data lama, hingga 31 Desember 2015, dari seluruh Indonesia ada sebanyak 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi PUPNS. Angka tersebut berkurang karena ada perpanjangan masa registrasi hingga 31 Januari 2016.

Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Tumpak mengatakan, BKN menutup layanan kepegawain bagi 93.721 PNS tersebut.

“Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” terang Tumpak dalam keterangan persnya, Rabu (10/2).

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/