MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan dengan tegas menolak biaya renovasi Pasar Petisah, Pasar Palapa dan Pasar Kemiri Simpang Limun dibebankan kepada pedagang. Selain itu, mereka juga meminta agar PD Pasar melakukan komunikasi dengan pedagang sebelum renovasi dilakukan.
“Kami menolak biaya renovasi pasar itu dibebankan kepada pedagang. Menurut informasi yang kami peroleh, pedagang memang keberatan dengan biaya renovasi yang dibebankan,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Hasyim usai RDP dengan pedagang, Rabu (24/2).
“Nanti persoalan ini akan kita bawa ke rapat internal komisi. Sebab masing-masing pasar punya persoalan berbeda. Namun intinya kami (Komisi C) tetap menolak renovasi yang dibebankan kepada para pedagang,” tambahnya.
Pihaknya memberikan kebebasan kepada PD Pasar melakukan renovasi asal tidak membebankan pedagang. Dia menyatakan, PD Pasar harus mencari cara bagaimana dapat melakukan renovasi di tiga pasar tersebut, apakah dari penyertaan Pemko Medan maupun melalui Corporate Social Tesponsibility (CSR) perusahaan.
“Terserah PD Pasar seperti apa caranya, seperti penyertaan modal dari Pemko Medan atau bekerjasama dengan perusahaan melalui CSR. Contoh seperti Pasar Hindu yang bekerjasama dengan Pegadaian. Makanya ini yang akan kita rumuskan kembali dalam rapat internal komisi,” sebut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Namun, Plt Dirut PD Pasar Benny Sihotang menjelaskan, PD Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan renovasi tanpa persetujuan pedagang. Hal itu tertuang pada Perda 46/2014 tepatnya di Bab V Pasal 5 menyangkut wewenang direksi.
Kemudian di Perda 31/93, lanjut Benny, ada disebut soal Iuran Pembangunan Pasar (IPP). “Jadi ada kewajiban pedagang diluar pembangunan membayar ke PD Pasar. Sesuai perda maksud dan tujuan ini diperbolehkan,” kata Benny.
Soal Pasar Petisah, sebut Benny, menolak renovasi karena kenaikan biaya kontribusi 120 persen. “Pasar petisah bulanan itu dikutip perhari Rp6700. Kalau di Palapa, kontribusi yang dikutip setelah naik 120 persen, Rp27.100 perbulan. Sedangkan harga kiosnya itu Rp69 ribu perbulan. Kalau dibilang tidak wajar, kami direksi menepis itu,” bebernya.
Menurut dia, kalau pedagang tidak mau renovasi pihaknya himbau setiap pedagang harus menyurati PD Pasar. Kemudian terkait pedagang di Pasar Palapa, PD Pasar membantah ada seribu pedagang di sana. “Sesuai data jumlahnya cuma 470 pedagang, jadi jumlah yang disebutkan Pak Amri tadi ikut dengan PKL (pedagang kaki lima),” katanya.
Assisten Ekbang Setdako Medan Qamarul Fatah yang hadir dalam RDP sebelumnya mengatakan, soal Pasar Petisah masih berproses. Kemudian soal Pasar Palapa juga ada kemungkinan direnovasi. Namun atas rencana itu dalam perjalanannya Pemko Medan ada menerima surat dari koperasi, yang menawarkan kerjasama antara PD Pasar dan pedagang. (prn/dek)