29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dipajang di Barbershop, Tujuh Tanduk Rusa Awetan Disita

Foto: Bagus/Sumut Pos Tanduk rusa awetan yang dipajang di sebauh barbershop di Jalan Mongonsidi Medan, disita pihak BKSDA.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Tanduk rusa awetan yang dipajang di sebauh barbershop di Jalan Mongonsidi Medan, disita pihak BKSDA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Urara (BBKSDA Sumut) menyita tujuh tanduk rusa yang dipajang di sebuah barbershop di Jalan Monginsidi Medan. Namun demikian, saat ini pemiliknya belum bisa dimintai keterangan dengan alasan tidak sedang di Medan.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan BBKSDA Sumut Joko Iswanto menjelaskannya kepada wartawan ketika dijumpai di ruangannya di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Penyitaan tersebut, kata dia, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tanduk rusa yang dipajang di tempat usaha barbershop (pangkas rambut).

“Kita menyita 7 tanduk rusa ini sekitar dua minggu yang lalu. Semuanya itu dipajang di dalam ruangan oleh pemiliknya sendiri. Katanya baru sehari (dipajang, Red),” bilang Joko kepada wartawan, Senin (14/3).

Dia memaparkan, tanduk rusa yang disitanya berupa offset (awetan) satu tanduk rusa utuh dengan bagian kepala sedangkan enam lainnya tanpa kepala. Saat ini, pihaknya baru mendapatkan keterangan dari pekerja di barbershop.

Sedangkan pemilik tanduk rusa tersebut belum dilakukan karena tidak berada di Medan. “Kita akan layangkan surat pemanggilan kepada pemiliknya, kita tetap akan proses,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa seluruh barang bukti sitaan tersebut saat ini disimpan di gudang BBKSDA Sumut.

 

Dijelaskannya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi: setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa.

Menurutnya, sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp seratus juta Pasal 40 ayat 2 UU 5/1990.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik 10 ekor satwa dilindungi, yakni 7 ekor burung elang, 2 ekor kukang dan 1 ekor buaya yang dipamerkan di Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Langkat pada pertengahan Januari lalu, yakni N, seorang warga Sragen, Jawa Tengah.

“Prosesnya masih lidik. Kita akan layangkan surat panggilan, dia alamatnya di Sragen, kita akan bekerja sama dengan BBKSDA di Jawa Tengah,” tandasnya. (gus/ije)

Foto: Bagus/Sumut Pos Tanduk rusa awetan yang dipajang di sebauh barbershop di Jalan Mongonsidi Medan, disita pihak BKSDA.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Tanduk rusa awetan yang dipajang di sebauh barbershop di Jalan Mongonsidi Medan, disita pihak BKSDA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Urara (BBKSDA Sumut) menyita tujuh tanduk rusa yang dipajang di sebuah barbershop di Jalan Monginsidi Medan. Namun demikian, saat ini pemiliknya belum bisa dimintai keterangan dengan alasan tidak sedang di Medan.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan BBKSDA Sumut Joko Iswanto menjelaskannya kepada wartawan ketika dijumpai di ruangannya di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Penyitaan tersebut, kata dia, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tanduk rusa yang dipajang di tempat usaha barbershop (pangkas rambut).

“Kita menyita 7 tanduk rusa ini sekitar dua minggu yang lalu. Semuanya itu dipajang di dalam ruangan oleh pemiliknya sendiri. Katanya baru sehari (dipajang, Red),” bilang Joko kepada wartawan, Senin (14/3).

Dia memaparkan, tanduk rusa yang disitanya berupa offset (awetan) satu tanduk rusa utuh dengan bagian kepala sedangkan enam lainnya tanpa kepala. Saat ini, pihaknya baru mendapatkan keterangan dari pekerja di barbershop.

Sedangkan pemilik tanduk rusa tersebut belum dilakukan karena tidak berada di Medan. “Kita akan layangkan surat pemanggilan kepada pemiliknya, kita tetap akan proses,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa seluruh barang bukti sitaan tersebut saat ini disimpan di gudang BBKSDA Sumut.

 

Dijelaskannya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi: setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa.

Menurutnya, sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp seratus juta Pasal 40 ayat 2 UU 5/1990.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik 10 ekor satwa dilindungi, yakni 7 ekor burung elang, 2 ekor kukang dan 1 ekor buaya yang dipamerkan di Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Langkat pada pertengahan Januari lalu, yakni N, seorang warga Sragen, Jawa Tengah.

“Prosesnya masih lidik. Kita akan layangkan surat panggilan, dia alamatnya di Sragen, kita akan bekerja sama dengan BBKSDA di Jawa Tengah,” tandasnya. (gus/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/