JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPR berencana menaikkan syarat suara untuk menjadi calon kepala daerah perseorangan sebesar 15-20 persen. Selama ini, calon perseorangan hanya sekitar 6,5-10 persen dukungan dari daftar pemilih tetap. Rencana ini diduga strategi partai politik untuk menggagalkan pencalonan kepala daerah melalui jalur independen.
“Karena ada tren, masyarakat tidak ingin calonnya dikuasai oleh oligarki. Karena itu masyarakat mendukung calon independen,” kata pengamat politik Ray Rangkuti, Selasa (15/3).
Menurut Ray, rencana ini muncul lantaran bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang memilih maju melalui jalur independen.
“Apakah mereka akan benar-benar menaikkan syarat bagi parpol atau sekedar taktik untuk menyulitkan independen? Yang ditakutkan di menit terakhir kenaikan parpol ditiadakan, dan hanya ada kenaikan untuk jalur independen,” terang Ray.
Ray menilai ada ketakutan di tubuh parpol atas rencana Ahok maju melalui jalur independen dalam Pilgub DKI Jakarta.
“Tren seperti Ahok bisa terjadi di seluruh daerah, rakyat ramai-ramai mendukung jalur independen. Bisa-bisa enggak laku lagi parpol. Karena itu naikkan lah persyaratan untuk maju lewat jalur independen, karena ketakutan parpol,” imbuh Ray.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan, kenaikan besaran syarat dukungan untuk calon perseorangan ini menjadi usulan beberapa fraksi untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Syarat 6,5-10 untuk calon perseorangan ada pikiran di DPR dari beberapa fraksi untuk dinaikkan dan bukan diturunkan. Alternatifnya 15-20 persen biar sama maksimalnya,” tutur Rambe di kompleks parlemen Senayan, Selasa (15/3).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, usulan untuk menaikan syarat pencalonan perseorangan ini untuk menyetarakan syarat calon yang diusung partai politik. Saat ini syarat dukungan bagi parpol untuk mengusung calon kepala daerah sebesar 20 persen dukungan kursi atau 25 persen dukungan dari DPT.
Rambe mengatakan, kenaikan ini murni untuk memberi kesetaraan terhadap calon perseorangan dan dari partai politik. Calon ingin maju melalui parpol atau perseorangan akan menjadi sama ketentuannya.