MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak lama lagi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Laboratorium di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan senilai Rp 5,6 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Netty Silaen, selaku kepala tim penyidikan kasus dugaan korupsi PTKI Medan tersebut. “Tinggal menunggu penetapan tersangka aja,” ungkap Netty Silaen, Kamis (17/3).
Selain itu, lanjut Netty, pihaknya sudah melakukan ekspos bersama tim audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
“Ekspos sama BPKP sudah, termasuk sebagai berkas untuk bahan audit juga kita berikan kepada BPKP,” jelasnya.
Disebutkannya, setelah penetapan penyidikan (Dik) pada tanggal 29 Januari 2016 lalu. Timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang terdiri dari Direktur PTKI Medan, Ir H Mansyur MSi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Hamdan selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) dan pihak rekanan berasal dari Jakarta Selatan (Jaksel).
“Pada bulan Febuari lalu, kita melakukan pemeriksaan dari pihak distributor (rekanan) di Jakarta Selatan (Jaksel). Ada 10 saksi kita minta keterangan di Jakarta Selatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejati Sumut tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan senilai Rp 5,6 milar.
Pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan ini bersumber dari APBN tahun anggaran (TA) 2013. Dengan perincian pembangunan pabrik mini kelapa sawit senilai Rp 2,8 miliar dan Labotorium Rp 2,8 miliar.(gus/smg/han)