26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

CATAT! Ini Dilarang buat Pelamar CPNS di Atas 35 Tahun

PNS-Ilustrasi
PNS-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski dalam RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan ruang bagi pelamar berusia di atas 35 tahun mendaftar CPNS, namun ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak bisa dilamar.

 

Menurut Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana, yang tidak bisa dilamar adalah jabatan kategori umum.

 

“Tenaga pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar seperti dokter spesialis serta dosen S3,” terang Supardiyana kepada JPNN, Kamis (24/3).

 

Dia menyebutkan, untuk dosen S3 dan dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan lebih panjang sehingga diberi kesempatan hingga 40 tahun. Ini tidak diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek‎. (esy/jpnn)

 

Berikut‎ beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :

 

  1. Guru SD, SMP, SMA
  2. Operator sekolah
  3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
  4. Perawat
  5. Dokter umum
  6. Bidan
  7. ‎Penyuluh
  8. Pencatat gempa
  9. Penegak hukum
  10. ABK
  11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)
PNS-Ilustrasi
PNS-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski dalam RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan ruang bagi pelamar berusia di atas 35 tahun mendaftar CPNS, namun ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak bisa dilamar.

 

Menurut Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana, yang tidak bisa dilamar adalah jabatan kategori umum.

 

“Tenaga pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar seperti dokter spesialis serta dosen S3,” terang Supardiyana kepada JPNN, Kamis (24/3).

 

Dia menyebutkan, untuk dosen S3 dan dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan lebih panjang sehingga diberi kesempatan hingga 40 tahun. Ini tidak diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek‎. (esy/jpnn)

 

Berikut‎ beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :

 

  1. Guru SD, SMP, SMA
  2. Operator sekolah
  3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
  4. Perawat
  5. Dokter umum
  6. Bidan
  7. ‎Penyuluh
  8. Pencatat gempa
  9. Penegak hukum
  10. ABK
  11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/