JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski dalam RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan ruang bagi pelamar berusia di atas 35 tahun mendaftar CPNS, namun ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak bisa dilamar.
Menurut Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana, yang tidak bisa dilamar adalah jabatan kategori umum.
“Tenaga pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar seperti dokter spesialis serta dosen S3,” terang Supardiyana kepada JPNN, Kamis (24/3).
Dia menyebutkan, untuk dosen S3 dan dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan lebih panjang sehingga diberi kesempatan hingga 40 tahun. Ini tidak diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek‎. (esy/jpnn)
Berikut‎ beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :
Guru SD, SMP, SMA
Operator sekolah
Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
Perawat
Dokter umum
Bidan
‎Penyuluh
Pencatat gempa
Penegak hukum
ABK
Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski dalam RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan ruang bagi pelamar berusia di atas 35 tahun mendaftar CPNS, namun ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak bisa dilamar.
Menurut Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana, yang tidak bisa dilamar adalah jabatan kategori umum.
“Tenaga pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar seperti dokter spesialis serta dosen S3,” terang Supardiyana kepada JPNN, Kamis (24/3).
Dia menyebutkan, untuk dosen S3 dan dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan lebih panjang sehingga diberi kesempatan hingga 40 tahun. Ini tidak diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek‎. (esy/jpnn)