KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Karo terus melakukan pengembangan seputar kasus pencurian kayu di areal hutan lindung di Jalan Jahe perbatasan Karo – Langkat, Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran. Kasus tersebut mencuat pasca ditangkapnya 1 unit truk Colt Diesel bermuatan kayu olahan yang menyeret nama Aiptu Prawira Sembiring.
Teranyar, Sat Reskrim Polres Karo kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa kayu olahan sebanyak 2 truk di lokasi yang sama, Kamis (24/3) sekira pukul 18.00 WIB. Kayu tersebut diangkut menggunakan dua unit truk jenis canter dikawal dua unit truk Polres Karo dan selanjutnya dititip ke salah satu kilang pengolahan kayu di Jalan Lingkar Kabanjahe.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik SH MH, Jumat (25/3) menyebutkan, pihaknya sengaja menitipkan barang bukti tersebut ke kilang kayu dikarenakan areal halaman Mapolres Karo tidak memadai untuk dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
“Ya itu ’kan tidak menyalahi aturan. Selama kita dapat menjamin lokasi itu aman sebagai tempat penitipan, ’kan nggak ada masalah. Lagian kalau dibuat di Polres, nanti kami nggak bisa upacara. ’Kan nggak mungkin kayu itu kami pindahkan satu-satu. Bayangkan saja gimana beratnya kayu itu,” kata Martua.
Ia mengaku menyayangkan tanggapan sejumlah kalangan yang meragukan pihaknya dalam melakukan penanganan kasus illegal logging tersebut. Ia menyebut, ada sejumlah pihak yang sengaja mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karo.
“Sebenarnya inilah ulah pelaku di sana. Bagaimana supaya kami lemah dan mereka bisa terus mengambil kayu. Mereka cuatkanlah isu kalau kami nggak mampu menangani kasus ini, mereka bilang pula kalau barang bukti yang sudah kami amankan ada 20 truk. Isu inikan sangat mengganggu kami,” ujarnya tanpa menyebut siapa oknum yang dimaksud.
Ia menyebut, hingga kini ada sekitar 400 hektar kawasan hutan konservasi Kutarayat yang sudah dirambah. Ia mengaku merasa khawatir akan dampak yang ditimbulkan atas aksi perambahan itu. “Dampaknya nanti pasti kepada warga Karo juga. Sudah ada 400 hektar yang dirambah disana. Kalau kami saja yang bekerja nggak mungkin. Kami sudah bekerja maksimal. Pemkab Karo dan UPT Tahura Bukit Barisan saja nggak peduli. Pemain-pemain yang disana banyak yang dari luar,” kata dia.
Kanit Tipiter Polres Karo Aiptu Antoni Ginting memaparkan, dari hasil penanganan kasus ilegal logging tersebut, hingga kini pihaknya sudah mengamankan barang bukti kayu olahan berkisar 22 ton dari lokasi perambahan. “Perkiraan kita sudah 22 ton yang diamankan dengan perincian 612 batang balok tim, 52 batang broti dan 30 lembar papan. Ditambah lagi yang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe berkisar 15 ton,” jelas Antoni. (cr9/deo)