32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

BBPOM Sita Ribuan Obat Tradisional Ilegal, Nilainya.. Woww

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Petugas BPOM memperlihatkan salah satu produk ilegal yang berhasil diamankan dari beberapa toko, Senin (1/9). Dalam pemaparannya BPOM di Jalan william Iskandar Medan berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan dan produk jamu ilegal.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Petugas BPOM memperlihatkan salah satu produk ilegal yang berhasil diamankan dari beberapa toko, Senin (1/9) lalu. Dan Kamis kemarin, BBPOM Medan kembali menyita ribuan obat tradisional dari Tanjungmorawa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan menyita ribuan obat tradisional atau jamu dan kosmetik ilegal dari Desa Bangunsari, Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (24/3).

Kepala BBPOM Medan, Ali Bata Harahap mengatakan, penyitaan obat ilegal senilai Rp800 juta itu dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Bangunsari dengan didampingi petugas Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Hasilnya, sebanyak 159.258 pices dengan rincian obat tradisional 154.750 pieces, kosmetik 1.008 pieces, pangan dalam hal ini kopi ginseng 3.500 pieces atau sebanyak 24 jenis produk. Untuk nilai ekonominya jika dirupiahkan sebesar Rp821.490.000.

“Sesuai tugas dan fungsi Balai Besar POM bahwa kita melakukan pengawasan terhadap peredaran produk makanan yang ilegal. Ini sudah berproses, sebelumnya kita lakukan pengintaian satu bulan lebih, menyelidiki, menginvestigasi. Lalu, dieksekusi untuk temuan ini sehingga ditemukan obat tradisional itu,” ungkap Ali Bata.

Dijelaskan Ali Bata, selain tak memiliki dokumen izin edar, produk ilegal tersebut keamanan dan mutunya tidak terjamin. Sebab, belum terdaftar dan dievaluasi atau dianalisis oleh POM, sehingga produk tersebut tidak boleh digunakan.

“Sesuai peraturan bahwa sebelum beredar harus ada izin edar. Artinya, harus sudah melalui evaluasi dan analisis dari Balai Besar POM,” sebutnya.

Dia melanjutkan, dari produk yang disita itu beberapa di antaranya sudah memiliki nomor seolah dikeluarkan oleh Balai Besar POM. Namun,  setelah diverifikasi ternyata nomor itu fiktif. Artinya, tidak benar.

“Banyak juga di antara produk yang ditemukan itu sudah ‘di-public warning’ ke masyarakat agar produk itu jangan dikonsumsi,” tambahnya.

Kata Ali Bata, pihaknya bersama aparat kepolisian masih mendalami siapa pemilik ribuan obat dan kosmetik ilegal yang disita. Karena, pada saat penggerebekan hanya diamankan pekerjanya saja.

“Kita masih mendalami lagi siapa pemiliknya dan juga keterlibatan yang lainnya. Nantinya, para pelaku akan dikenakan pasal 97 tentang memproduksi dan mengedarkan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” bebernya.

Sementara, kepada wartawan Kepling Desa Bangunsari, Dusun IV, Tanjungmorawa, Gunawan, mengaku tak tahu jika rumah yang baru dibangun tersebut digunakan untuk menyimpan obat atau jamu tanpa izin edar. Gunawan juga tidak kenal si pemilik rumah karena hingga saat ini belum ada laporan yang masuk kepadanya.

“Saya tidak tahu siapa pemilik rumah ini, karena belum ada melapor kepada saya. Rumah itu pun kelihatannya baru dibangun,” cetus Gunawan. (ris/smg/han)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Petugas BPOM memperlihatkan salah satu produk ilegal yang berhasil diamankan dari beberapa toko, Senin (1/9). Dalam pemaparannya BPOM di Jalan william Iskandar Medan berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan dan produk jamu ilegal.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Petugas BPOM memperlihatkan salah satu produk ilegal yang berhasil diamankan dari beberapa toko, Senin (1/9) lalu. Dan Kamis kemarin, BBPOM Medan kembali menyita ribuan obat tradisional dari Tanjungmorawa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan menyita ribuan obat tradisional atau jamu dan kosmetik ilegal dari Desa Bangunsari, Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (24/3).

Kepala BBPOM Medan, Ali Bata Harahap mengatakan, penyitaan obat ilegal senilai Rp800 juta itu dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Bangunsari dengan didampingi petugas Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Hasilnya, sebanyak 159.258 pices dengan rincian obat tradisional 154.750 pieces, kosmetik 1.008 pieces, pangan dalam hal ini kopi ginseng 3.500 pieces atau sebanyak 24 jenis produk. Untuk nilai ekonominya jika dirupiahkan sebesar Rp821.490.000.

“Sesuai tugas dan fungsi Balai Besar POM bahwa kita melakukan pengawasan terhadap peredaran produk makanan yang ilegal. Ini sudah berproses, sebelumnya kita lakukan pengintaian satu bulan lebih, menyelidiki, menginvestigasi. Lalu, dieksekusi untuk temuan ini sehingga ditemukan obat tradisional itu,” ungkap Ali Bata.

Dijelaskan Ali Bata, selain tak memiliki dokumen izin edar, produk ilegal tersebut keamanan dan mutunya tidak terjamin. Sebab, belum terdaftar dan dievaluasi atau dianalisis oleh POM, sehingga produk tersebut tidak boleh digunakan.

“Sesuai peraturan bahwa sebelum beredar harus ada izin edar. Artinya, harus sudah melalui evaluasi dan analisis dari Balai Besar POM,” sebutnya.

Dia melanjutkan, dari produk yang disita itu beberapa di antaranya sudah memiliki nomor seolah dikeluarkan oleh Balai Besar POM. Namun,  setelah diverifikasi ternyata nomor itu fiktif. Artinya, tidak benar.

“Banyak juga di antara produk yang ditemukan itu sudah ‘di-public warning’ ke masyarakat agar produk itu jangan dikonsumsi,” tambahnya.

Kata Ali Bata, pihaknya bersama aparat kepolisian masih mendalami siapa pemilik ribuan obat dan kosmetik ilegal yang disita. Karena, pada saat penggerebekan hanya diamankan pekerjanya saja.

“Kita masih mendalami lagi siapa pemiliknya dan juga keterlibatan yang lainnya. Nantinya, para pelaku akan dikenakan pasal 97 tentang memproduksi dan mengedarkan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” bebernya.

Sementara, kepada wartawan Kepling Desa Bangunsari, Dusun IV, Tanjungmorawa, Gunawan, mengaku tak tahu jika rumah yang baru dibangun tersebut digunakan untuk menyimpan obat atau jamu tanpa izin edar. Gunawan juga tidak kenal si pemilik rumah karena hingga saat ini belum ada laporan yang masuk kepadanya.

“Saya tidak tahu siapa pemilik rumah ini, karena belum ada melapor kepada saya. Rumah itu pun kelihatannya baru dibangun,” cetus Gunawan. (ris/smg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/