LONDON, SUMUTPOS.CO – Banyak hal yang dilakukan orang setelah makan. Mulai tetap kerja hingga tidur. Tapi, tak banyak yang tahu bahwa aktivitas setelah makan ternyata juga memiliki bahaya laten.
Berikut empat hal yang tak boleh dilakukan setelah makan sebagaimana dilansir laman Thebesthealthyhabits:
Merokok
Menghabiskan sebatang rokok setelah makan sama dengan sepuluh biji barang mematikan itu. Hal itu juga bisa meningkatkan risiko kanker.
Minum teh
Daun teh mengandung zat asam yang sangat tinggi. Teh akan menyebabkan protein yang kita konsumsi pada makan sebelumnya menjadi keras dan sangat sulit untuk dicerna. Sebaiknya, minum teh dilakukan satu jam setelah makan.
Langsung makan buah setelah makan ternyata juga sangat berbahaya. Buah tidak akan langsung bisa dicerna. Anda boleh menyantap buah sejam setelah makan.
Mandi
Mandi setelah makan bisa meningkatkan aliran darah di tangan, kaki dan tubuh. Karenanya, aliran darah di area perut akan berkurang. Dan hal tersebut bisa memperlemah system pencernaan. (fjr/jos/jpnn)
LONDON, SUMUTPOS.CO – Banyak hal yang dilakukan orang setelah makan. Mulai tetap kerja hingga tidur. Tapi, tak banyak yang tahu bahwa aktivitas setelah makan ternyata juga memiliki bahaya laten.
Berikut empat hal yang tak boleh dilakukan setelah makan sebagaimana dilansir laman Thebesthealthyhabits:
Merokok
Menghabiskan sebatang rokok setelah makan sama dengan sepuluh biji barang mematikan itu. Hal itu juga bisa meningkatkan risiko kanker.
Minum teh
Daun teh mengandung zat asam yang sangat tinggi. Teh akan menyebabkan protein yang kita konsumsi pada makan sebelumnya menjadi keras dan sangat sulit untuk dicerna. Sebaiknya, minum teh dilakukan satu jam setelah makan.
Langsung makan buah setelah makan ternyata juga sangat berbahaya. Buah tidak akan langsung bisa dicerna. Anda boleh menyantap buah sejam setelah makan.
Mandi
Mandi setelah makan bisa meningkatkan aliran darah di tangan, kaki dan tubuh. Karenanya, aliran darah di area perut akan berkurang. Dan hal tersebut bisa memperlemah system pencernaan. (fjr/jos/jpnn)