26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sepekan, 6 Bandar Sabu Diamankan

MEDAN- Dalam sepekan, Satuan Narkoba Polresta Medan berhasil mengungkap lima kasus narkoba dan mengamankan enam orang tersangka dari lima lokasi berbeda. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu senilai Rp245 juta dari totalnya yang berjumlah 197 gram.

Enam tersangka yang berhasil diringkus yakni Nur Zepri (34), warga Jalan Gaperta Gang Satria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Zepri diamankan petugas pada Kamis (21/7) lalu di rumahnya. Dari tangan Zepri, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1 ons senilai Rp130 juta.

Tersangka lain yang diamankan yakni Abdul Rahman Hamid (29), warga Jalan Kampung Aur, yang diamankan di kawasan Polonia Medan karena memiliki sabu-sabu seberat 20 Gram.

Kemudian, polisi juga mengamankan Anto (30), dan Erwin (31), keduanya warga Jalan HM Sariman, Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang. Keduanya diamankan petugas karena terbukti memiliki 35 gram sabu-sabu. Tersangka lain, Ibrahim (31) warga Komplek Perumahan Deli Kencana Deli Tua Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, yang diamankan petugas di kawasan Deli Tua, karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 20 gram, dan Chairina (28), warga Jalan Gaharu Gang Sekolah, yang diamankan petugas karena memiliki 19 paket sabu-sabu seberat 19 Gram.
Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti lain seperti sepeda motor, timbangan elektrik, bong alat hisap sabu, mancis dan pipet kaca sebagai alat pemakai sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono, saat dikonfirmasi di Mapolresta Medan, Rabu (27/7) sore mengatakan, keenam tersangka ini merupakan bandar besar sabu dan berhasil diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. “Keenam tersangka ini kita kategorikan sebagai bandar, dilihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan,” ungkap Juli. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, 112, UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan empat hingga dua belas tahun.

Ditambahkan Juli Agung, selama Juli ini pihaknya telah mengamankan 88 tersangka dari 70 kasus peredaran dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polresta Medan. Selain mengamankan 88 tersangka, Satuan Narkoba Polresta Medan juga menyita 200 gram sabu-sabu, 50 butir pil ekstasi, 11 Kg ganja kering, dan 20 butir pil happy five, yang merupakan barang bukti dari 88 tersangka yang telah diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono kembali menjelaskan, dari penyelidikan atas semua bandar sabu ini, pihaknya menemukan keterangan bahwa barang haram ini didapatkan dari negara tetangga yakni Malaysia, dan Kota Medan menjadi target konsumen terbesar pemakai sabu-sabu.
“Polisi bersama masyarakat akan menumpas habis semua mata rantai peredaran narkoba yang sudah marak beredar di Kota Medan,” jelasnya. (mag-7)

MEDAN- Dalam sepekan, Satuan Narkoba Polresta Medan berhasil mengungkap lima kasus narkoba dan mengamankan enam orang tersangka dari lima lokasi berbeda. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu senilai Rp245 juta dari totalnya yang berjumlah 197 gram.

Enam tersangka yang berhasil diringkus yakni Nur Zepri (34), warga Jalan Gaperta Gang Satria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Zepri diamankan petugas pada Kamis (21/7) lalu di rumahnya. Dari tangan Zepri, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1 ons senilai Rp130 juta.

Tersangka lain yang diamankan yakni Abdul Rahman Hamid (29), warga Jalan Kampung Aur, yang diamankan di kawasan Polonia Medan karena memiliki sabu-sabu seberat 20 Gram.

Kemudian, polisi juga mengamankan Anto (30), dan Erwin (31), keduanya warga Jalan HM Sariman, Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang. Keduanya diamankan petugas karena terbukti memiliki 35 gram sabu-sabu. Tersangka lain, Ibrahim (31) warga Komplek Perumahan Deli Kencana Deli Tua Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, yang diamankan petugas di kawasan Deli Tua, karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 20 gram, dan Chairina (28), warga Jalan Gaharu Gang Sekolah, yang diamankan petugas karena memiliki 19 paket sabu-sabu seberat 19 Gram.
Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti lain seperti sepeda motor, timbangan elektrik, bong alat hisap sabu, mancis dan pipet kaca sebagai alat pemakai sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono, saat dikonfirmasi di Mapolresta Medan, Rabu (27/7) sore mengatakan, keenam tersangka ini merupakan bandar besar sabu dan berhasil diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. “Keenam tersangka ini kita kategorikan sebagai bandar, dilihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan,” ungkap Juli. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, 112, UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan empat hingga dua belas tahun.

Ditambahkan Juli Agung, selama Juli ini pihaknya telah mengamankan 88 tersangka dari 70 kasus peredaran dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polresta Medan. Selain mengamankan 88 tersangka, Satuan Narkoba Polresta Medan juga menyita 200 gram sabu-sabu, 50 butir pil ekstasi, 11 Kg ganja kering, dan 20 butir pil happy five, yang merupakan barang bukti dari 88 tersangka yang telah diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono kembali menjelaskan, dari penyelidikan atas semua bandar sabu ini, pihaknya menemukan keterangan bahwa barang haram ini didapatkan dari negara tetangga yakni Malaysia, dan Kota Medan menjadi target konsumen terbesar pemakai sabu-sabu.
“Polisi bersama masyarakat akan menumpas habis semua mata rantai peredaran narkoba yang sudah marak beredar di Kota Medan,” jelasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/