SERGAI- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sergai tangkap lepas truk kontiner BK 8050 CJ bermuatan kayu olahan jenis rambung, Selasa (26/7) sekitar pukul 19.45 WIB, di Jalan Lintas Sumetara (Jalinsum) Km 53-54.
Keterangan diperoleh wartawan Sumut Pos, malam itu truk pembawa kayu sebanyak 40 feet keluar dari PT PMI yang berada di Firdaus menuju Medan. begitu tiba dilokasi (TKP) awak truk disuruh berhenti oleh anggota Reskrim Polres Sergai dan dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan. Tak berapa lama, petugas truk pun dilepas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Arif Budiman ketika dikonfirmasi, Rabu (27/7) membenarkan penangkapan tersebut. Tapi karena dokumen truk itu lengkap, akhirnya dilepaskan.
”Memang benar ada dilakukan penangkapan, tetapi karena dokumennya lengkap akhirnya dilepaskan,” bilangnya, meskipun awalnya ia tidak mengetahui penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim tersebut. (mag-15)