26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gadis Belanda Dihukum setelah Diperkosa di Qatar

Seorang perempuan Qatar berjalan melintasi panorama keindahan gedung pencakar langit di Doha, Qatar.
Seorang perempuan Qatar berjalan melintasi panorama keindahan gedung pencakar langit di Doha, Qatar.

SUMUTPOS.CO – Seorang perempuan Belanda dihukum percobaan satu tahun oleh Pengadilan Qatar, Senin (13/6), atas tuduhan melakukan perzinahan setelah ia dibius dan diperkosa di sebuah klab malam bergengsi di Doha.

Perempuan berusia 22 tahun yang diidentifikasi sebagai Laura itu, sedang berlibur sewaktu insiden itu terjadi tanggal 14 Maret. Ketika ia melaporkan kejadian itu, ia malah ditangkap dan dipenjarakan.

Selain hukuman percobaan satu tahun, pengadilan juga mendenda Laura 800 dolar. Segera setelah ia membayar denda itu, Laura akan dideportasi dari negara itu.

Dubes Belanda untuk Qatar, Yvette Burghgraef-van Eechoud, yang hadir di pengadilan, mengatakan kepada wartawan, kedubes akan membantu Laura meninggalkan Qatar.

Pemerkosa perempuan itu, yang diidentifikasi sebagai Omar Abdullah al-Hasan, dinyatakan bersalah melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan dihukum cambuk 100 kali karena berzinah dan 40 kali lainnya karena mengonsumsi alkohol.

Sementara minuman beralkohol tersedia di hotel-hotel mewah di Qatar, minuman seperti itu terlarang bagi warga setempat kecuali atas izin perusahaan tempat mereka bekerja.

Laura diperkirakan kembali ke Belanda dalam beberapa hari mendatang. (VOA)

Seorang perempuan Qatar berjalan melintasi panorama keindahan gedung pencakar langit di Doha, Qatar.
Seorang perempuan Qatar berjalan melintasi panorama keindahan gedung pencakar langit di Doha, Qatar.

SUMUTPOS.CO – Seorang perempuan Belanda dihukum percobaan satu tahun oleh Pengadilan Qatar, Senin (13/6), atas tuduhan melakukan perzinahan setelah ia dibius dan diperkosa di sebuah klab malam bergengsi di Doha.

Perempuan berusia 22 tahun yang diidentifikasi sebagai Laura itu, sedang berlibur sewaktu insiden itu terjadi tanggal 14 Maret. Ketika ia melaporkan kejadian itu, ia malah ditangkap dan dipenjarakan.

Selain hukuman percobaan satu tahun, pengadilan juga mendenda Laura 800 dolar. Segera setelah ia membayar denda itu, Laura akan dideportasi dari negara itu.

Dubes Belanda untuk Qatar, Yvette Burghgraef-van Eechoud, yang hadir di pengadilan, mengatakan kepada wartawan, kedubes akan membantu Laura meninggalkan Qatar.

Pemerkosa perempuan itu, yang diidentifikasi sebagai Omar Abdullah al-Hasan, dinyatakan bersalah melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan dihukum cambuk 100 kali karena berzinah dan 40 kali lainnya karena mengonsumsi alkohol.

Sementara minuman beralkohol tersedia di hotel-hotel mewah di Qatar, minuman seperti itu terlarang bagi warga setempat kecuali atas izin perusahaan tempat mereka bekerja.

Laura diperkirakan kembali ke Belanda dalam beberapa hari mendatang. (VOA)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/