MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polresta Medan menangkap tiga ‘pemain’ sabu dari lokasi berbeda, Senin (27/6) sore. Mereka yakni RH (43) warga Jalan Nyiur I, AM (31) warga Jalan Gatot Subroto Gang Johor, dan AMD (47) warga Jalan Pancing Gang Rambutan.
Barang buktinya cukup wow… yakni 4 plastik klip seberat 5,8 gram dan sabu-sabu sebanyak 4,8 kilogram.
Kapolresta Medan, Kombes (Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan pihaknya pertama kali menangkap RH. Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut nama AMD. Berikutnya, pemesanan pun kembali dilakukan.
AMD yang tidak curiga mengutus AM untuk mengantar 100 gram sabu pesanan Polisi. Begitu transaksi berlangsung, AM pun langsung diciduk. Tersangka semakin pucak saat Polisi menggeledah kos-kosannya di Jalan Kertas Gang Buntu, Ayahanda.
“Dari kamar kos tersangka ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus sabu-sabu seberat 4,8 kilogram terbungkus kemasan bubuk teh warna hijau dari Thiongkok. Dari keterangan MD pula kita akhirnya berhasil menangkap AMD dari kediamannya,” ujar Mardiaz.
Dalam pemeriksaan, AMD mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Medan.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 UU RI No.35 tahun 2009, ancamannya penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliyar. (riz/ras)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polresta Medan menangkap tiga ‘pemain’ sabu dari lokasi berbeda, Senin (27/6) sore. Mereka yakni RH (43) warga Jalan Nyiur I, AM (31) warga Jalan Gatot Subroto Gang Johor, dan AMD (47) warga Jalan Pancing Gang Rambutan.
Barang buktinya cukup wow… yakni 4 plastik klip seberat 5,8 gram dan sabu-sabu sebanyak 4,8 kilogram.
Kapolresta Medan, Kombes (Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan pihaknya pertama kali menangkap RH. Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut nama AMD. Berikutnya, pemesanan pun kembali dilakukan.
AMD yang tidak curiga mengutus AM untuk mengantar 100 gram sabu pesanan Polisi. Begitu transaksi berlangsung, AM pun langsung diciduk. Tersangka semakin pucak saat Polisi menggeledah kos-kosannya di Jalan Kertas Gang Buntu, Ayahanda.
“Dari kamar kos tersangka ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus sabu-sabu seberat 4,8 kilogram terbungkus kemasan bubuk teh warna hijau dari Thiongkok. Dari keterangan MD pula kita akhirnya berhasil menangkap AMD dari kediamannya,” ujar Mardiaz.
Dalam pemeriksaan, AMD mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Medan.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 UU RI No.35 tahun 2009, ancamannya penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliyar. (riz/ras)