TEBING TINGGI- Setelah buran selama 2 bulan, akhirnya petugas Reskrim Polsek Rambutan berhasil menangkap Dedi Safrijal (23) penduduk Jalan Sudirman, Lingkungan III, Kota Tebing Tinggi, pelaku pencurian ikan tuna di Pasar Inpres, Jalan Gurami, Kota Tebing Tinggi, Jumat (29/7).
“Sebelumnya kita menyelidiki kasus pencurian ikan tuna milik korban di Pasar Inpres, Jalan Gurami, Kota Tebing Tinggi. Pelaku termasuk salah seorang bongkar muat barang dipasar tersebut,” kata Kapolsek Rambutan AKP M Simarmata.
Menurut Kapolsek, pelaku diketahui sehari-hari menjadi tukang bongkar muat barang. Hasil investigasi dilapangan, pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan cara merusak peti ikan dan mengambil ikan sebanyak 100 Kg.
Menurut Dedi, niatnya mencuri hanya untuk memennuhi kebutuhan sehari-hari, karena dari kerja bongkar muat dipasar tersebut tidak mencukupi kebutuhannya.(mag-3)