MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pencemaran nama baik PT Olagafood dengan terdakwa tiga mantan karyawannya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang yang digelar kemarin, persoalan mie instan bermerek Alhami yang dituding didaur ulang kembali dibeberkan.
Rabu (27/7) siang, jaksa Kadlan Sinaga menghadirkan Daniel, mantan manajer operasional perusahaan yang memproduksi berbagai merek mie instan salah satu di antaranya bermerek Alhami itu sebagai saksi. Dalam keterangannya, Daniel membantah PT Olagafood yang berlokasi di Tanjungmorawa itu telah mendaur ulang mie kedaluwarsa. Meski menyangkal, tapi hakim yang diketuai M Sinaga tak percaya begitu saja, hingga terus mencecar Daniel yang juga berstatus pelapor dalam kasus tersebut dengan berbagai pertanyaan.
“Ini kan untuk kepentingan orang banyak, kalau memang tidak betul ada daur ulang mie di sana, apa kepentingan terdakwa melaporkan kasus ini dan membebernya ke media massa?” tanya hakim.
Daniel berdalih hal itu terjadi karena ada unsur ketidakpuasan salah satu terdakwa bernama Sukirmansyah.
Katanya, Sukirmansyah yang menjabat ketua organisasi buruh itu tak terima dimutasi ke cabang perusahaan yang ada di Jakarta. Karena itu pada Februari 2015 lalu, ratusan buruh menggelar aksi unjukrasa di PT Olagafood. Dalam aksi tersebut buruh hanya meminta pihak perusahaan membatalkan pemutasian Sukirmansyah.
Namun penyataan Daniel disangkal pengacara terdakwa Gindo Nadapdap yang menyebut dalam unjukrasa itu, buruh juga meminta BPOM Deliserdang menyelidiki praktek daur ulang mie kedaluarsa di perusahaan. “Apakah saudara tau, dalam unjukrasa itu buruh juga meminta BPOM Deliserdang menyelidiki kasus daur ulang mie di perusahaan?” tanya Gindo.
Pertanyaan itu sontak membuat Daniel gelisah. “Saya tidak tau,” jawabnya sekenanya. Meski begitu, Daniel mengakui video proses daur ulang mie instan yang beredar di tengah masyarakat, termasuk di media sosial youtube itu lokasinya berada di bagian penggorengan PT Olagafood.
“Betul, video itu direkam di perusahaan bagian penggorengan. Tapi saya tak tau siapa yang merekam,”akunya.
Daniel juga tak bisa menunjukkan data saat ditanya berapa banyak mie kedaluarsa yang kembali ke perusahaan. “Mie kedaluwarsa kami simpan di gudang. Biasanya mie-mie tersebut akan dijual lagi untuk pakan ternak. Namun berapa jumlahnya aku tidak tau,”bebernya.
Karena tak tahu jumlahnya, hakim meminta Deniel membawa data dan kemana saja mie kedaluwarsa itu dijual dalam persidangan pemeriksaan saksi pekan depan. Sekadar mengingatkan, tiga karyawan masing-masing Sukirmansyah, Mulyadi, dan Sulistiono diadili karena membeber adanya daur ulang mie instan kedaluarsa di perusahaan tersebut ke media massa.
Atas perbuatan tersebut,jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana.”Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik. Ketiga terdakwa tidak ditahan. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa terancam hukuman 1 tahun penjara,” kata jaksa.
Kasus ini sempat menuai polemik. Bahkan ratusan buruh sempat demo di PN Medan. Para buruh mengutuk kebijakan polisi dan jaksa yang menyeret ketiga terdakwa. “Ketiga terdakwa tidak bersalah. Seharusnya keberaniaan mereka mengungkap kecurangan perusahaan diacungi jempol. Pihak perusahaan yang seharusnya dihukum dalam kasus ini,”tegas Koordinator Aksi Golan BP Hasibuan di depan PN Medan, kala itu.
Menurut Golan, awalnya tiga buruh melaporkan tindakan PT Olagafood yang mendaur ulang mi instan merek Alhami ke BPOM Medan, pada Maret 2015. Mereka menyerahkan bukti rekaman video dan pengakuan sejumlah pekerja. Namun, laporan itu malah menjadikan mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Kami minta teman kami dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah. Kasus ini dipaksakan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, malah berbuat tidak adil. Kami meminta kepada Kapolri agar mengusut tindakan penyidik yang memaksakan kasus itu,” tandasnya. (deo/rbb)
Teks foto: Daniel, mantan manajer operasional PT Olagafood saat memberikan kesaksian di PN Medan.