29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Korupsi Alkes RSUP Menyerahkan Diri

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS RSU Pirngadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (4/2). Sebanyak 80 tenaga honorer di RS milik Pemko Medan ini belum menerima gaji.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
RSU Pirngadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar, Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra menyerahkan diri ke Kejari Medan, Rabu (3/8) siang.

Dia datang untuk menjalani hukuman atas kasus korupsi menjeratnya.”Hari ini (Rabu, red), terpidana bernama Tamsir Aritonga menyerahkan diri ke Kejari Medan untuk dilakukan eksekusi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen kepada wartawan, kemarin sore.

Setelah datang, Tamsir melakukan administrasi untuk dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Ia merupakan terpidana ketiga dalam kasus sama yang dieksekusi dengan cara menyerahkan diri.”Tamsir langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya,” pungkas jaksa wanita dari Kejati Sumut tersebut.

Lanjut Netty, mengatakan Tamsir Aritonga datang diantar oleh penasehat hukumnya.”Sebelum sudah kita suratkan untuk datang (menyerahkan diri),” tandasnya.

Sebelumnya, Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sudah dieksekusi pada Selasa (2/8). Sedangkan Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica dieksekusi pada Selasa (24/5) lalu. Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiganya tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gus/ije)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS RSU Pirngadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (4/2). Sebanyak 80 tenaga honorer di RS milik Pemko Medan ini belum menerima gaji.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
RSU Pirngadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar, Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra menyerahkan diri ke Kejari Medan, Rabu (3/8) siang.

Dia datang untuk menjalani hukuman atas kasus korupsi menjeratnya.”Hari ini (Rabu, red), terpidana bernama Tamsir Aritonga menyerahkan diri ke Kejari Medan untuk dilakukan eksekusi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen kepada wartawan, kemarin sore.

Setelah datang, Tamsir melakukan administrasi untuk dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Ia merupakan terpidana ketiga dalam kasus sama yang dieksekusi dengan cara menyerahkan diri.”Tamsir langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya,” pungkas jaksa wanita dari Kejati Sumut tersebut.

Lanjut Netty, mengatakan Tamsir Aritonga datang diantar oleh penasehat hukumnya.”Sebelum sudah kita suratkan untuk datang (menyerahkan diri),” tandasnya.

Sebelumnya, Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sudah dieksekusi pada Selasa (2/8). Sedangkan Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica dieksekusi pada Selasa (24/5) lalu. Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiganya tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gus/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/