MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto alias Dodi (33) dihukum oleh majelis hakim 14 bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu pengusaha terkenal di Medan H Anif.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/8) sore.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan Dodi tidak mengakui perbuatannya sehingga menyulitkan jalannya persidangan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum,” ujar hakim Parlindungan.
Dodi dianggap hakim melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menanggapi putusan tersebut, Dodi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sepakat menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntut JPU, yang mana menuntut terdakwa dengan dua tahun kurungan penjara.
Sidang tersebut dikawal oleh puluhan anggota Brimob Polda Sumut untuk mengantisipasi adanya kericuhan. Pasalnya, puluhan OKP pendukung Dodi mengikuti jalannya persidangan hingga akhir.
Dodi didakwa JPU Fatah telah membagikan tautan pemberitaan tentang dugaan keterlibatan H Anif Shah dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di akun Facebook (FB) miliknya. Dalam dakwaan JPU, pada Oktober dan November 2015 lalu, saksi Muhammad Habibi membagikan tautan berita dari medanseru.co berjudul “KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang” salah satunya ke dinding akun Facebook milik Dodi. (gus/ije)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto alias Dodi (33) dihukum oleh majelis hakim 14 bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu pengusaha terkenal di Medan H Anif.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/8) sore.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan Dodi tidak mengakui perbuatannya sehingga menyulitkan jalannya persidangan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum,” ujar hakim Parlindungan.
Dodi dianggap hakim melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menanggapi putusan tersebut, Dodi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sepakat menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntut JPU, yang mana menuntut terdakwa dengan dua tahun kurungan penjara.
Sidang tersebut dikawal oleh puluhan anggota Brimob Polda Sumut untuk mengantisipasi adanya kericuhan. Pasalnya, puluhan OKP pendukung Dodi mengikuti jalannya persidangan hingga akhir.
Dodi didakwa JPU Fatah telah membagikan tautan pemberitaan tentang dugaan keterlibatan H Anif Shah dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di akun Facebook (FB) miliknya. Dalam dakwaan JPU, pada Oktober dan November 2015 lalu, saksi Muhammad Habibi membagikan tautan berita dari medanseru.co berjudul “KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang” salah satunya ke dinding akun Facebook milik Dodi. (gus/ije)