25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Ketua KNPI Sumut Dituntut Dua Tahun Penjara

Foto: Gibson/PM ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.
Foto: Gibson/PM
ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Utara (KNPI Sumut), Dodi Sutanto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama dua tahun penjara.

Selama amar tuntutan dibaca oleh JPU, Fatah Chotib Uddin di ruang sidang Cakra II di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7) sore. Dodi Sutanto hanya bisa menundukkan kepalanya di kursi persakitan. Dia dituntut dua tahun penjara atas perkara pencemaran nama baik H Anif melalui akun Facebooknya.

Fatah menyebut, perbuatan terdakwa Dodi Sutanto merendahkan kehormatan dan nama baik H Anif, serta menyebabkan H Anif merasa terhina di mata masyarakat dan koleganya atas perbuatan terdakwa di dunia maya.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan. Dengan itu, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodi Sutanto dengan hukuman selama dua tahun penjara,” jelas Fatah dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga.

Selain hukum penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp10 juta. “Bila mana setelah ada keputusan tetap, tidak dibayar. Maka terdakwa menggantikan hukuman penjara selama enam bulan penjara,” tutur Fatah.

JPU Menjerat perbuatan Dodi Sutanto dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Dodi melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya, pekan depan.

Di luar sidang, Dodi enggan berkomentar soal tuntutan yang diterimanya. Meski di cecar sejumlah pertanyaan oleh awak media atas tuntutan tersebut. Dodi lebih berdiam diri, sembari mengatakan sedang melaksanakan puasa Senin-Kamis saat itu. “No comment. Lagi puasa Senin saya,” katanya dengan singkat. (gus/ije)

Foto: Gibson/PM ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.
Foto: Gibson/PM
ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Utara (KNPI Sumut), Dodi Sutanto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama dua tahun penjara.

Selama amar tuntutan dibaca oleh JPU, Fatah Chotib Uddin di ruang sidang Cakra II di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7) sore. Dodi Sutanto hanya bisa menundukkan kepalanya di kursi persakitan. Dia dituntut dua tahun penjara atas perkara pencemaran nama baik H Anif melalui akun Facebooknya.

Fatah menyebut, perbuatan terdakwa Dodi Sutanto merendahkan kehormatan dan nama baik H Anif, serta menyebabkan H Anif merasa terhina di mata masyarakat dan koleganya atas perbuatan terdakwa di dunia maya.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan. Dengan itu, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodi Sutanto dengan hukuman selama dua tahun penjara,” jelas Fatah dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga.

Selain hukum penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp10 juta. “Bila mana setelah ada keputusan tetap, tidak dibayar. Maka terdakwa menggantikan hukuman penjara selama enam bulan penjara,” tutur Fatah.

JPU Menjerat perbuatan Dodi Sutanto dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Dodi melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya, pekan depan.

Di luar sidang, Dodi enggan berkomentar soal tuntutan yang diterimanya. Meski di cecar sejumlah pertanyaan oleh awak media atas tuntutan tersebut. Dodi lebih berdiam diri, sembari mengatakan sedang melaksanakan puasa Senin-Kamis saat itu. “No comment. Lagi puasa Senin saya,” katanya dengan singkat. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/