28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Malpraktik RS Columbia, 7 Saksi Diperiksa

RS Columbia Jalan Listrik Medan.
RS Columbia Jalan Listrik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan malpraktek RS Columbia di Jalan Listrik Medan.

Sebanyak 7 saksi dari RS Siloam sudah diperiksa, diantaranya, paramedis, pegawai penerima pendaftaran tamu dan sejumlah dokter yang melakukan operasi terhadap Ferdinan (1 tahun 7 bulan).

“Saksi sudah 7 orang kita periksa, semuanya dari RS Siloam, sementara dari RS Columbia akan kita periksa pekan depan,” kata Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus, AKBP Robin Simatupang, Selasa (13/7).

Robin mengatakan, setelah pihak RS Siloam, pemeriksaan kemudian akan dilanjutkan kepada pihak managemen RS Columbia termasuk tim yang melakukan operasi terhadap korban, Ferdinan. “Rencana kita, tanggal 19 September 2016, kita periksa pihak RS Columbia,” jelasnya.

Dari kasus itu, sambung Robin, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa kain kasa yang diambil dari perut Ferdinan, rekam medis dari RS Columbia dan RS Siloam.

Dijelaskan, awalnya, korban Ferdinan dioperasi pihak RS Columbia Asia. Usai operasi dan diperbolehkan pulang, perkembangan kesehatan balita itu tidak menunjukkan tanda-tanda penyembuhan.

Kemudian, Ferdinan dibawa ke RS Siloam. Akan tetapi, setelah diperiksa, ditemukan kain kasa diperut Ferdinan. Diduga, kain kasa itu tertinggal saat dilakukan operasi di RS Columbia Asia.

Akhirnya, Joe, orangtua Ferdinan melaporkan pihak RS Columbia ke Poldasu dengan bukti laporan No.STTLP/1016/VIII/2016/SPKT”II” tanggal 8 Agustus 2016 dalam sangkaan melakukan malpraktek.

Atas laporan pengaduan itu, penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu melakukan penyelidikan.

Dalam kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 79 huruf c junto Pasal 51 huruf a UU RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, junto Pasal 20 ayat 1 huruf a s/d huruf i Permenkes RI No 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Sementara informasi diperoleh, tim yang melakukan operasi terhadap Ferdinan di RS Columbia antara lain dr Mahyono. Dokter penyakit dalam itu disebut-sebut sudah dipanggil penyidik Poldasu untuk diperiksa pekan depan.

dr Mahyono yang dikonfirmasi wartawan melalui handphone terkait dugaan malpraktek di RS Columbia mengaku siap diperiksa Poldasu. “Apa yang jadi masalah, selama ini kan pasien (Ferdinan red) sehat-sehat aja. Pun demikian, saya siap diperiksa,” kata dr Mahyono, SpBA.

dr Mahyono yang juga Ketua Umum PSMS itu mengaku telah menerima panggilan dari penyidik Tipiter Ditreskrimsus Poldasu untuk datang diperiksa pada Senin 19 September 2016.

“Tidak ada yang menjadi masalah dalam penanganan pasien. Kita siap bertanggungjawab,” imbuhnya. (gib/ras)

RS Columbia Jalan Listrik Medan.
RS Columbia Jalan Listrik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan malpraktek RS Columbia di Jalan Listrik Medan.

Sebanyak 7 saksi dari RS Siloam sudah diperiksa, diantaranya, paramedis, pegawai penerima pendaftaran tamu dan sejumlah dokter yang melakukan operasi terhadap Ferdinan (1 tahun 7 bulan).

“Saksi sudah 7 orang kita periksa, semuanya dari RS Siloam, sementara dari RS Columbia akan kita periksa pekan depan,” kata Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus, AKBP Robin Simatupang, Selasa (13/7).

Robin mengatakan, setelah pihak RS Siloam, pemeriksaan kemudian akan dilanjutkan kepada pihak managemen RS Columbia termasuk tim yang melakukan operasi terhadap korban, Ferdinan. “Rencana kita, tanggal 19 September 2016, kita periksa pihak RS Columbia,” jelasnya.

Dari kasus itu, sambung Robin, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa kain kasa yang diambil dari perut Ferdinan, rekam medis dari RS Columbia dan RS Siloam.

Dijelaskan, awalnya, korban Ferdinan dioperasi pihak RS Columbia Asia. Usai operasi dan diperbolehkan pulang, perkembangan kesehatan balita itu tidak menunjukkan tanda-tanda penyembuhan.

Kemudian, Ferdinan dibawa ke RS Siloam. Akan tetapi, setelah diperiksa, ditemukan kain kasa diperut Ferdinan. Diduga, kain kasa itu tertinggal saat dilakukan operasi di RS Columbia Asia.

Akhirnya, Joe, orangtua Ferdinan melaporkan pihak RS Columbia ke Poldasu dengan bukti laporan No.STTLP/1016/VIII/2016/SPKT”II” tanggal 8 Agustus 2016 dalam sangkaan melakukan malpraktek.

Atas laporan pengaduan itu, penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu melakukan penyelidikan.

Dalam kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 79 huruf c junto Pasal 51 huruf a UU RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, junto Pasal 20 ayat 1 huruf a s/d huruf i Permenkes RI No 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Sementara informasi diperoleh, tim yang melakukan operasi terhadap Ferdinan di RS Columbia antara lain dr Mahyono. Dokter penyakit dalam itu disebut-sebut sudah dipanggil penyidik Poldasu untuk diperiksa pekan depan.

dr Mahyono yang dikonfirmasi wartawan melalui handphone terkait dugaan malpraktek di RS Columbia mengaku siap diperiksa Poldasu. “Apa yang jadi masalah, selama ini kan pasien (Ferdinan red) sehat-sehat aja. Pun demikian, saya siap diperiksa,” kata dr Mahyono, SpBA.

dr Mahyono yang juga Ketua Umum PSMS itu mengaku telah menerima panggilan dari penyidik Tipiter Ditreskrimsus Poldasu untuk datang diperiksa pada Senin 19 September 2016.

“Tidak ada yang menjadi masalah dalam penanganan pasien. Kita siap bertanggungjawab,” imbuhnya. (gib/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/