27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Banyak Minimarket di Medan tanpa IMB

Foto: Riadi/Piliang/PM Salahsatu Gerai Indomaret yang berada di Kota Medan. Dari ratusan minimarket yang berdiri di Medan, baru 164 gerai yang memiliki izin.
Foto: Riadi/Piliang/PM
Salahsatu Gerai Indomaret yang berada di Kota Medan. Dari ratusan minimarket yang berdiri di Medan, baru 164 gerai yang memiliki izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bisnis ritel modern (mini market) berkembang pesat di Kota Medan. Namun sayang, banyak di antaranya yang tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) komersil melainkan SIMB hunian.

Anggota Panitia Khusus DPRD Medan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2015 (Pansus LPj), Edward Hutabarat mengungkapkan, laporan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) banyak bisnis ritel seperti Indomaret dan Alpamart berdiri tanpa SIMB.

“Kita pertanyakan mengapa bisa tanpa SIMB. Ini dari laporan BPPT beberapa waktu lalu,” katanya dalam rapat kerja Pansus LPj dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Senin (19/9).

Pertanyaan itu terkait dengan berlakunya 3 peraturan daerah (perda) Kota Medan, yang berlaku untuk menerbitkan SIMB. Perda No 1 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung, Perda No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, serta Perda No 3 tahun 2015 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan. Ketiga perda itu merupakan payung hukum bagi Pemko Medan menerima pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Edward, berlakunya perda itu akan menambah PAD Medan lebih dari penerimaan retribusi IMB Medan yang dilaporkan sebesar Rp125 miliar.

Kepala Dinas TRTB Samporno Pohan mengatakan, pada umumnya bisnis ritel modern beroperasi di bangunan yang sudah berdiri. Bangunan sudah mendapat SIMB, namun masuk kategori hunian bukan bisnis. “Dulu rumah, sekarang jadi bisnis. SIMB-nya ada, tapi rumah hunian murni,” kata Samporno.

Menurutnya, SIMB bisnis ritel bisa direvisi sesuai Perda No.1/2015 tentang Bangunan dan Gedung, sepanjang tidak melanggar Rencana Detail Tata Ruang dan fisik bangunan tidak melebihi SIMB yang sudah diterbitkan. “Boleh merevisi untuk komersil (bisnis), tapi melalui permohonan,” sebutnya. (prn/ije)

Foto: Riadi/Piliang/PM Salahsatu Gerai Indomaret yang berada di Kota Medan. Dari ratusan minimarket yang berdiri di Medan, baru 164 gerai yang memiliki izin.
Foto: Riadi/Piliang/PM
Salahsatu Gerai Indomaret yang berada di Kota Medan. Dari ratusan minimarket yang berdiri di Medan, baru 164 gerai yang memiliki izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bisnis ritel modern (mini market) berkembang pesat di Kota Medan. Namun sayang, banyak di antaranya yang tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) komersil melainkan SIMB hunian.

Anggota Panitia Khusus DPRD Medan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2015 (Pansus LPj), Edward Hutabarat mengungkapkan, laporan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) banyak bisnis ritel seperti Indomaret dan Alpamart berdiri tanpa SIMB.

“Kita pertanyakan mengapa bisa tanpa SIMB. Ini dari laporan BPPT beberapa waktu lalu,” katanya dalam rapat kerja Pansus LPj dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Senin (19/9).

Pertanyaan itu terkait dengan berlakunya 3 peraturan daerah (perda) Kota Medan, yang berlaku untuk menerbitkan SIMB. Perda No 1 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung, Perda No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, serta Perda No 3 tahun 2015 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan. Ketiga perda itu merupakan payung hukum bagi Pemko Medan menerima pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Edward, berlakunya perda itu akan menambah PAD Medan lebih dari penerimaan retribusi IMB Medan yang dilaporkan sebesar Rp125 miliar.

Kepala Dinas TRTB Samporno Pohan mengatakan, pada umumnya bisnis ritel modern beroperasi di bangunan yang sudah berdiri. Bangunan sudah mendapat SIMB, namun masuk kategori hunian bukan bisnis. “Dulu rumah, sekarang jadi bisnis. SIMB-nya ada, tapi rumah hunian murni,” kata Samporno.

Menurutnya, SIMB bisnis ritel bisa direvisi sesuai Perda No.1/2015 tentang Bangunan dan Gedung, sepanjang tidak melanggar Rencana Detail Tata Ruang dan fisik bangunan tidak melebihi SIMB yang sudah diterbitkan. “Boleh merevisi untuk komersil (bisnis), tapi melalui permohonan,” sebutnya. (prn/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/