25 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Majelis Hakim Minta Pengusaha Patuh, Buruh Sujud Syukur

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Para buruh gelar aksi sujud syukur di depan Gedung PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO – Puluhan buruh berbagai elemen melakukan sujud syukur didepan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (12/7) siang. Ini setelah gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan kabupaten Deliserdang ditolak Majelis Hakim PTUN Medan.

Apindo Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang mengajukan gugatan atas Surat Keterangan (SK) Gubernur Sumatera Utara prihal Upah Minimum Kota (UMK) Medan dan Deli Serdang untuk tahun 2017. Atas gugutan itu, Majelis Hakim menetapkan agar pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar upah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Medan menyebutkan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolute pengadilan, menyatakan pengadilan tata usaha negara Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa ini.”Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan pengugugat tidak diterima, dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar 650 ribu rupiah,” tutur Majelis Hakim.

Di luar sidang, Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut menyambut baik putusan majelis hakim. Ia mengatakan hal ini merupakan buah perjuangan kaum buruh kota medan dan Deliserdang dan meminta agar pengusaha mematuhi putusan ini.

“Sudah jelas gugatan Apindo ditolak, kita imbau agar pengusaha patuh dan bagi yang belum membayarkan kenaikan UMK 2017 segera membayarnya” ujar Willy didampingi M. Sahrum Ketua SP Kahut SPSI, Purwandi SH Sekretaris PBB DS, Baginda Harahap Ketua SBMI Sumut dan pengurus serikat lainya di depan gedung PTUN Medan, kemarin siang.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan upayah hukum balik bagi pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai SK Gubsu. Dengan itu, Pengusaha atau perusahaan harus membayar upah buruh sesuai dengan UMK Medan sebesar Rp.2.528.000 Dan UMK Deli Serdang Rp2.491.418 untuk tahun 2017 mutlak harus di bayarkan pengusaha terhitung sejak januari 2017.”Dan satu minggu ke depan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi UMK, maka kita akan buat pengaduan baik ke Disnaker dan ke kepolisian,” tegasnya.

Dari pantuan Sumut Pos, di luar gedung PTUN Medan massa menyampaikan yel-yel sebagai bentuk kemenangan atas putusan tersebut. Ratusan para buruh dari berbagai elemen menggelar aksi pengawalan sidang putusan di PTUN Medan sejak pukul 09.00 WIB.

Aksi para buruh ini mendapat kawalan ketat dari jajaran Polrestabes Medan. Tampak 3 unit mobil water canon dan baracuda dari kepolisian di siagakan di halaman gedung PTUN. Aksi berhakhir pada pukul 12.00 WIB. Setelah itu, massa membubarkan diri dengan tertib.(gus/ila)

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Para buruh gelar aksi sujud syukur di depan Gedung PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO – Puluhan buruh berbagai elemen melakukan sujud syukur didepan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (12/7) siang. Ini setelah gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan kabupaten Deliserdang ditolak Majelis Hakim PTUN Medan.

Apindo Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang mengajukan gugatan atas Surat Keterangan (SK) Gubernur Sumatera Utara prihal Upah Minimum Kota (UMK) Medan dan Deli Serdang untuk tahun 2017. Atas gugutan itu, Majelis Hakim menetapkan agar pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar upah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Medan menyebutkan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolute pengadilan, menyatakan pengadilan tata usaha negara Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa ini.”Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan pengugugat tidak diterima, dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar 650 ribu rupiah,” tutur Majelis Hakim.

Di luar sidang, Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut menyambut baik putusan majelis hakim. Ia mengatakan hal ini merupakan buah perjuangan kaum buruh kota medan dan Deliserdang dan meminta agar pengusaha mematuhi putusan ini.

“Sudah jelas gugatan Apindo ditolak, kita imbau agar pengusaha patuh dan bagi yang belum membayarkan kenaikan UMK 2017 segera membayarnya” ujar Willy didampingi M. Sahrum Ketua SP Kahut SPSI, Purwandi SH Sekretaris PBB DS, Baginda Harahap Ketua SBMI Sumut dan pengurus serikat lainya di depan gedung PTUN Medan, kemarin siang.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan upayah hukum balik bagi pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai SK Gubsu. Dengan itu, Pengusaha atau perusahaan harus membayar upah buruh sesuai dengan UMK Medan sebesar Rp.2.528.000 Dan UMK Deli Serdang Rp2.491.418 untuk tahun 2017 mutlak harus di bayarkan pengusaha terhitung sejak januari 2017.”Dan satu minggu ke depan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi UMK, maka kita akan buat pengaduan baik ke Disnaker dan ke kepolisian,” tegasnya.

Dari pantuan Sumut Pos, di luar gedung PTUN Medan massa menyampaikan yel-yel sebagai bentuk kemenangan atas putusan tersebut. Ratusan para buruh dari berbagai elemen menggelar aksi pengawalan sidang putusan di PTUN Medan sejak pukul 09.00 WIB.

Aksi para buruh ini mendapat kawalan ketat dari jajaran Polrestabes Medan. Tampak 3 unit mobil water canon dan baracuda dari kepolisian di siagakan di halaman gedung PTUN. Aksi berhakhir pada pukul 12.00 WIB. Setelah itu, massa membubarkan diri dengan tertib.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/