MEDAN, SUMUTPOS.CO -Selain bidang pelayanan umum, sektor perparkiran dinilai kuat sebagai ladang empuk praktik pungutan liar (pungli). Tak hanya dugaan pungli parkir tepi jalan, parkir di kantor-kantor pemerintahan juga kerap dikeluhkan masyarakat.
Diketahui, di beberapa instansi Pemerintah Kota Medan sampai hari ini ada dilakukan pengutipan retribusi parkir. Sebut saja seperti di Kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, yang berada satu komplek di Jalan Abdul Haris Nasution.
Selain itu, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Iskandar Muda, serta Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Jalan Pelita IV juga berlaku hal yang sama. Petugas parkir di sana adalah ilegal. Mereka tidak memakai karcis untuk mengutip retribusi parkir.
Di samping itu, mereka juga tak menggunakan seragam resmi, serta tak memakai identitas. Kondisi itu sangat diresahkan masyarakat yang memang kebetulan ada urusan ke kantor-kantor tersebut. Umumnya petugas parkir ilegal itu mengutip retribusi parkir Rp2.000 (sepeda motor) dan Rp4.000 (mobil).
Kondisi itu juga sudah berlangsung lama dan diduga praktik seperti itu diakomodir pihak tertentu. Ironinya, retribusi yang dikutip itu tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor parkir.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan, kutipan parkir di halaman instansi pemerintahan seperti di Disdik, Dinas TRTB, Disperindag, Dinas Perkim, BPN, dan Disdukcapil itu merupakan termasuk praktik pungli. Sebab dalam peraturan, wilayah itu tidak memiliki kewajiban retribusi pajak parkir, sesuai dengan peraturan daerah.
Untuk itu, lanjut Ihwan, tim Saber Pungli Kota Medan disarankan bisa meninjau lokasi tersebut agar masyarakat yang datang ke instansi pemerintah tersebut tidak dibebankan lagi dengan biaya tak terduga.”Kemana setoran kutipan parkir di instansi pemerintah itu? Kan nggak tahu kita. Karena dalam Perda Pajak Parkir Tepi Jalan maupun Perda Pajak Parkir Progresif (gedung dan mall, Red) tidak ada tertulis retribusi pajak parkir halaman instansi pemerintah. Tim Saber Pungli harus usut,” katanya, Minggu (13/11).
Politisi Gerindra ini menduga, tidak masuknya PAD parkir dari tempat tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi oknum-oknum yang sengaja mengakomodir. “Bayangkan berapa banyak masyarakat yang datang ke kantor itu setiap harinya. Dan saya meyakini, tidak ada PAD kita dari kutipan ini. Semua diduga mengalir ke kantong pribadi oknum,” katanya.
Selain itu ia menilai, program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pemerintah pusat adalah bentuk pencitraan pemerintah dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, oknum yang menjadi menjadi target bukanlah aktor utama dibalik praktik ilegal tersebut, melainkan pemain kelas bawah.
Dikatakannya, jika tim Saber Pungli bentukan pemerintah serius menjalankan program ini, banyak tempat yang bisa didatangi untuk investigasi. Contohnya, puskemas, BPJS, instansi pemerintah lainnya yang berhubungan dengan pelayanan publik.
“Saya yakin peran Kapolrestabes Kota Medan sangat kuat menjalankan program ini. Secara pribadi saya dukung program ini, tapi jangan sebatas pencitraan. Tidak ada tebang pilih dan langsung pada aktor utamanya. Bukan pemain kelas bawahnya yang ditangkap. Karena kutipan itu pasti setorannya pada aktor utama,” katanya.
Kabid Parkir Dishub Kota Medan SP Tambunan, mengakui pihaknya tidak ada melakukan pengutipan parkir di kantor pemerintahan. Menurutnya Dishub tidak miliki wewenang untuk mengutip retribusi parkir di kantor-kantor pemerintahan, sebab hal tersebut tidak dibenarkan sesuai aturan berlaku. “Cobalah ditanyakan ke sana, kalau kami tak pernah mengutip di instansi-instansi yang ada,” ungkapnya.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebelumnya mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli mengenai kutipan parkir di halaman instansi pemerintah. Jika berdasarkan hasil penelusuran praktik itu masuk kategori pungli, maka pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. (prn/ila)