35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Inspektorat Buka Posko Pengaduan Pungli

Pemerasan-Ilustrasi.

MEDAN-Inspektorat Pemko Medan membuka posko pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) di jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang pada umumnya bersentuhan dengan urusan pelayanan publik.

“Saat ini kita sudah sediakan formulirnya. Bagi masyarakat yang mau mengadukan adanya praktik pungli di dinas-dinas Pemko Medan, silahkan datang ke kantor Inspektorat,” kata Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Minggu (13/11).

Formulir yang telah disediakan Inspektorat itu, kata Farid, selain harus mengisi data pribadi si pengadu, juga wajib menyertakan bukti dugaan pungli. “Ya, harus ada buktinya. Bisa berupa rekaman percakapan, foto ataupun video. Kalau tidak ada bisa disebut fitnah,” katanya.

Ia mencontohkan, pihaknya sudah pernah mendengar ada lurah di Medan yang hampir dilaporkan karena dugaan pungli. Namun karena hal tersebut sudah diributkan bahkan diancam akan dilaporkan, sang lurah akhirnya mengurungkan niat melakukan praktik tersebut. “Gak etislah kalau saya sebut siapa orangnya. Namun hal itu sudah kami dengar,” ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, Farid mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan, berhati-hati dalam hal pelayanan publik. “Kalau mungkin dulu masih bisa ‘bermain’, kini harus bisa menahan diri. Karena bisa saja dijebak oleh petugas saber pungli,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan membentuk tim monitoring terkait pembentukan tim saber pungli di masing-masing SKPD Pemko Medan. Tim dimaksud, sebut Farid, di luar bidang pengawasan untuk mengawasi internal SKPD tersebut.

“Ini bertujuan untuk mengintegrasikan pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembentukan tim saber pungli ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60/2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Di mana bermaksud sebagai pengendalian berjenjang. “Contohnya pegawai paling bawah, ada diatasnya kasi (eselon IV). Diatasnya ada kabid (eselon III) dan diatasnya lagi ada kepala dinas yang mengawasi pejabat eselon III. Dari segi pengawasan kalau sekarang di SKPD bertujuan lebih efektif lagi. Di mana setiap SKPD membuat kode etik, norma-norma di internal mereka. Pun demikian Inspektorat lebih kedepankan pembinaan daripada penindakan. Ada tiga peranan kita, memeringati dini penjaminan mutu, dan tempat konsultasi. Tetapi intinya membangun kesadaran itu yang paling penting,” papar Farid.

Sesuai PP Nomor 60/2008 tersebut, jelas Farid lagi, SPIP terdiri dari lima unsur yaitu lingkungan pengendalian; penilaian risiko; kegiatan pengendalian
Informasi dan komunikasi; serta Pemantauan pengendalian internal. “Jadi ke depan ini tugas dan tanggung jawab Inspektorat semakin komprehensif,” sebutnya.

Pemerasan-Ilustrasi.

MEDAN-Inspektorat Pemko Medan membuka posko pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) di jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang pada umumnya bersentuhan dengan urusan pelayanan publik.

“Saat ini kita sudah sediakan formulirnya. Bagi masyarakat yang mau mengadukan adanya praktik pungli di dinas-dinas Pemko Medan, silahkan datang ke kantor Inspektorat,” kata Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Minggu (13/11).

Formulir yang telah disediakan Inspektorat itu, kata Farid, selain harus mengisi data pribadi si pengadu, juga wajib menyertakan bukti dugaan pungli. “Ya, harus ada buktinya. Bisa berupa rekaman percakapan, foto ataupun video. Kalau tidak ada bisa disebut fitnah,” katanya.

Ia mencontohkan, pihaknya sudah pernah mendengar ada lurah di Medan yang hampir dilaporkan karena dugaan pungli. Namun karena hal tersebut sudah diributkan bahkan diancam akan dilaporkan, sang lurah akhirnya mengurungkan niat melakukan praktik tersebut. “Gak etislah kalau saya sebut siapa orangnya. Namun hal itu sudah kami dengar,” ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, Farid mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan, berhati-hati dalam hal pelayanan publik. “Kalau mungkin dulu masih bisa ‘bermain’, kini harus bisa menahan diri. Karena bisa saja dijebak oleh petugas saber pungli,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan membentuk tim monitoring terkait pembentukan tim saber pungli di masing-masing SKPD Pemko Medan. Tim dimaksud, sebut Farid, di luar bidang pengawasan untuk mengawasi internal SKPD tersebut.

“Ini bertujuan untuk mengintegrasikan pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembentukan tim saber pungli ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60/2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Di mana bermaksud sebagai pengendalian berjenjang. “Contohnya pegawai paling bawah, ada diatasnya kasi (eselon IV). Diatasnya ada kabid (eselon III) dan diatasnya lagi ada kepala dinas yang mengawasi pejabat eselon III. Dari segi pengawasan kalau sekarang di SKPD bertujuan lebih efektif lagi. Di mana setiap SKPD membuat kode etik, norma-norma di internal mereka. Pun demikian Inspektorat lebih kedepankan pembinaan daripada penindakan. Ada tiga peranan kita, memeringati dini penjaminan mutu, dan tempat konsultasi. Tetapi intinya membangun kesadaran itu yang paling penting,” papar Farid.

Sesuai PP Nomor 60/2008 tersebut, jelas Farid lagi, SPIP terdiri dari lima unsur yaitu lingkungan pengendalian; penilaian risiko; kegiatan pengendalian
Informasi dan komunikasi; serta Pemantauan pengendalian internal. “Jadi ke depan ini tugas dan tanggung jawab Inspektorat semakin komprehensif,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/