30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Trotoar Dibanderol Rp300 Ribu

Oknum Lurah Diduga Pungli PKL Sukaramai

MEDAN- Penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sukaramai Selasa (2/8) kemarin, berbuntut panjang. Pasalnya, para pedagang yang tidak senang lapaknya digusur, mengungkapkan kalau mereka telah menyewa lapak di atas trotoar tesebut kepada Lurah Tegal Sari I, Medan Area. Tak tanggung, satu lapak dibanderol Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

“Lurah Tegal Sari I dengan sengaja dan terang-terangan telah menyewakan trotoar di depan Pasar Sukaramai kepada para PKL. Harganya pun beragam, mulai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan,” ujar seorang pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (3/8) siang.

Dikatakannya, para PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan AR Hakim itu sifatnya hanya sementara, sembari menunggu Pasar Sukaramai dibangun kembali.

“Setiap bulan para pedagang selalu mengutip uang sewa. Lurah itu langsung yang kutip, dan harganya sewa lapaknya Lurah itu juga yang mematokkannya,” ucap pedagang sayur tadi.

Lurah Tegal Sari I Batara Harahap saat dikonfirmasi Rabu (3/8) sore, ponselnya tidak aktif. Namun saat kembali dihubungi sekira pukul 19.00 WIB tadi malam, ponselnya telah aktif, namun tak bersedia mengangkat. Bahkan, saat dikirimkan pesan singkat (SMS), dia juga enggan menjawab.

Sementara, Sekretaris Kota Medan Syaiful Bahri saat dikonfirmasi mengatakan, kalau tindakan Lurah tersebut tak ada diatur dalam perda. Bahkan menurut Syaiful, Peraturan Wali Kota yang melarang PKL berjualan di atas trotoar sudah diubah. “Peraturan Wali Kota yang melarang orang berjualan di trotoar sudah diudah kemarin. Di mana, dalam peraturan tersebut dibenarkan berjualan di atas trotoar di daerah tertentu dan waktu tertentu saja,” kata Syaiful.

Syaiful juga mengungkapkan, dalam menyikapi laporan para PKL tersebut, Pemko Medan telah menurunkan tim untuk mengusut masalah itu. Namun tidak ditemukan indikasi adanya pungutan yang dilakukan oknum lurah tersebut. “Nggak ada itu. Sudah kita suruh cek Camat serta Kabag untuk ke lapangan,” katanya.

Camat Medan Area Aidal Fitra yang dikonfirmasi juga membantah adanya pungli yang dilakukan Lurah Tegal Sari I. Aidal meminta kepada para pedagang untuk membuktikan tudingan tersebut. “Nggak ada itu, kalau ada buktikan lah. Kalau ada, kita akan tindak. Itu kan pungli, laporkan ke polisi, biar tahu siapa yang mengutip,” tegasnya.(adl)

Oknum Lurah Diduga Pungli PKL Sukaramai

MEDAN- Penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sukaramai Selasa (2/8) kemarin, berbuntut panjang. Pasalnya, para pedagang yang tidak senang lapaknya digusur, mengungkapkan kalau mereka telah menyewa lapak di atas trotoar tesebut kepada Lurah Tegal Sari I, Medan Area. Tak tanggung, satu lapak dibanderol Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

“Lurah Tegal Sari I dengan sengaja dan terang-terangan telah menyewakan trotoar di depan Pasar Sukaramai kepada para PKL. Harganya pun beragam, mulai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan,” ujar seorang pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (3/8) siang.

Dikatakannya, para PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan AR Hakim itu sifatnya hanya sementara, sembari menunggu Pasar Sukaramai dibangun kembali.

“Setiap bulan para pedagang selalu mengutip uang sewa. Lurah itu langsung yang kutip, dan harganya sewa lapaknya Lurah itu juga yang mematokkannya,” ucap pedagang sayur tadi.

Lurah Tegal Sari I Batara Harahap saat dikonfirmasi Rabu (3/8) sore, ponselnya tidak aktif. Namun saat kembali dihubungi sekira pukul 19.00 WIB tadi malam, ponselnya telah aktif, namun tak bersedia mengangkat. Bahkan, saat dikirimkan pesan singkat (SMS), dia juga enggan menjawab.

Sementara, Sekretaris Kota Medan Syaiful Bahri saat dikonfirmasi mengatakan, kalau tindakan Lurah tersebut tak ada diatur dalam perda. Bahkan menurut Syaiful, Peraturan Wali Kota yang melarang PKL berjualan di atas trotoar sudah diubah. “Peraturan Wali Kota yang melarang orang berjualan di trotoar sudah diudah kemarin. Di mana, dalam peraturan tersebut dibenarkan berjualan di atas trotoar di daerah tertentu dan waktu tertentu saja,” kata Syaiful.

Syaiful juga mengungkapkan, dalam menyikapi laporan para PKL tersebut, Pemko Medan telah menurunkan tim untuk mengusut masalah itu. Namun tidak ditemukan indikasi adanya pungutan yang dilakukan oknum lurah tersebut. “Nggak ada itu. Sudah kita suruh cek Camat serta Kabag untuk ke lapangan,” katanya.

Camat Medan Area Aidal Fitra yang dikonfirmasi juga membantah adanya pungli yang dilakukan Lurah Tegal Sari I. Aidal meminta kepada para pedagang untuk membuktikan tudingan tersebut. “Nggak ada itu, kalau ada buktikan lah. Kalau ada, kita akan tindak. Itu kan pungli, laporkan ke polisi, biar tahu siapa yang mengutip,” tegasnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/