27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pengusaha Aplikasi Jangan Rekrut Pemilik Mobil Pribadi

Angkutan online-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengimbau agar perusahaan pemilik aplikasi taksi online tidak melakukan rekrutmen atau kerjasama untuk operasional angkutan, yakni sewa khusus dengan pemilik mobil pribadi seperti selama ini terjadi. Karenanya hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait guna membahas regulasinya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan mengatakan, pemahaman selama ini tentang kebutuhan masyarakat untuk sarana transportasi cepat dan praktis melalui sistem aplikasi online tanpa ada izin operasional angkutan sewa khusus, adalah salah kaprah. Sebab berdasarkan Permenhub 32/2016, keberadaan angkutan berbasis aplikasi harus memiliki payung hukum berupa perusahaan transportasi yang sudah mengantongi izin layaknya kendaraan sewa konvensional.

“Kalau disebut mitra kerja (pemilik aplikasi dengan pemilik mobil), itu ‘kan pribadi, jadi salah kaprah. Yang benar adalah mitra kerja antar perusahaan, itu yang biasa disebut MoU,” ujar Anthony kepada wartawan, Rabu (19/7).

Kerjasama atau disebut mitra kerja dimaksud kata Anthony, dilakukan antara aplikator (pemilik aplikasi), operator (perusahaan transportasi), pemilik mobil, pengguna jasa dan pemerintah (regulator) yang harus mengatur sedemikian rupa agar keberadaannya sesuai aturan. Sehingga dirinya kembali menekankan agar pemilik aplikasi tidak merekrut supir atau pemilik mobil.

“Tentu itu salah kalau pribadi-pribadi, bisa ditindak. Karena itu pemilik mobil harus berada di satu perusahaan angkutan, sama seperti angkutan konvensional,” sebutnya.

Sementara untuk kuota sendiri, Anthony menyebutkan bahwa di kawasan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang), ditetapkan maksimal sebanyak 3.500 armada. Namun untuk satu perusahaan, tidak ditetapkan berapa batas maksimal.

“Memang tidak ada pembatasan untuk jumlah unitnya di satu perusahaan angkutan. Tetapi yang sudah terbit izinnya masih 500 kendaraan (untuk angkutan sewa khusus),” katanya.

Informasi diperoleh, rencananya hari ini Dishub Sumut akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait diantaranya Organda, Satlantas, Dishub Kabupaten/Kota (Mebidang) dan Dirlantas. Sedangkan perusahaan aplikasi seperti Go Car, Grab Car dan Uber, tidak menjadi kewenangan mereka.

“Ya aplikasi itu kan nggak ada hubungan dengan kita (Dishub). Yang kita urus itu perusahaan angkutan yang punya izin,” kata Kabid Angkutan Dishub Sumut Iswar.

Angkutan online-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengimbau agar perusahaan pemilik aplikasi taksi online tidak melakukan rekrutmen atau kerjasama untuk operasional angkutan, yakni sewa khusus dengan pemilik mobil pribadi seperti selama ini terjadi. Karenanya hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait guna membahas regulasinya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan mengatakan, pemahaman selama ini tentang kebutuhan masyarakat untuk sarana transportasi cepat dan praktis melalui sistem aplikasi online tanpa ada izin operasional angkutan sewa khusus, adalah salah kaprah. Sebab berdasarkan Permenhub 32/2016, keberadaan angkutan berbasis aplikasi harus memiliki payung hukum berupa perusahaan transportasi yang sudah mengantongi izin layaknya kendaraan sewa konvensional.

“Kalau disebut mitra kerja (pemilik aplikasi dengan pemilik mobil), itu ‘kan pribadi, jadi salah kaprah. Yang benar adalah mitra kerja antar perusahaan, itu yang biasa disebut MoU,” ujar Anthony kepada wartawan, Rabu (19/7).

Kerjasama atau disebut mitra kerja dimaksud kata Anthony, dilakukan antara aplikator (pemilik aplikasi), operator (perusahaan transportasi), pemilik mobil, pengguna jasa dan pemerintah (regulator) yang harus mengatur sedemikian rupa agar keberadaannya sesuai aturan. Sehingga dirinya kembali menekankan agar pemilik aplikasi tidak merekrut supir atau pemilik mobil.

“Tentu itu salah kalau pribadi-pribadi, bisa ditindak. Karena itu pemilik mobil harus berada di satu perusahaan angkutan, sama seperti angkutan konvensional,” sebutnya.

Sementara untuk kuota sendiri, Anthony menyebutkan bahwa di kawasan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang), ditetapkan maksimal sebanyak 3.500 armada. Namun untuk satu perusahaan, tidak ditetapkan berapa batas maksimal.

“Memang tidak ada pembatasan untuk jumlah unitnya di satu perusahaan angkutan. Tetapi yang sudah terbit izinnya masih 500 kendaraan (untuk angkutan sewa khusus),” katanya.

Informasi diperoleh, rencananya hari ini Dishub Sumut akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait diantaranya Organda, Satlantas, Dishub Kabupaten/Kota (Mebidang) dan Dirlantas. Sedangkan perusahaan aplikasi seperti Go Car, Grab Car dan Uber, tidak menjadi kewenangan mereka.

“Ya aplikasi itu kan nggak ada hubungan dengan kita (Dishub). Yang kita urus itu perusahaan angkutan yang punya izin,” kata Kabid Angkutan Dishub Sumut Iswar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/