LABUHAN DELI, SUMUTPOS.CO -Bisnis prostitusi berkedok panti pijat (kusuk) di Jalan Veteran Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, akan segera dberangus. Pemerintah desa memberi tenggat hingga pertengahan Desember 2016 kepada pemiliknya agar menutup lokasi usaha tersebut.
Kepala Desa Manunggal, Muklisin, mengatakan, selama ini keberadaan panti pijat ‘esek-esek’, banyak dikeluhkan oleh warganya. Dan, pemerintah desa telah memberikan surat teguran kepada pemilik usaha untuk menutup lokasi itu.
“Kita sudah ingatkan pemiliknya untuk segera menutup usahanya. Ini menindak lanjuti keresahan warga,” ujarnya, Jumat (2/12).
Diakuinya, kebanyakan tempat prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Desa Manunggal, tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Bahkan, wanita pekerjanya didatangkan dari luar daerah.
“Untuk jumlahnya saya tidak ingat pasti. Tapi, yang jelas tidak ada izinnya,” jelas, Mukhlisin.
Mukhlisin menegaskan, jika hingga pertengahan Desember lokasi usaha tersebut masih tetap beroperasi, maka aparatur desa bersama muspika serta petugas terkait lainnya akan turun dan melakukan penutupan paksa.”Pastinya kita beri tenggat sampai pertengahan Desember 2016. Setelah itu dilakukan pengecekan ke lapangan, untuk selanjutnya ditertibkan,” katanya. (rul/ila)
LABUHAN DELI, SUMUTPOS.CO -Bisnis prostitusi berkedok panti pijat (kusuk) di Jalan Veteran Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, akan segera dberangus. Pemerintah desa memberi tenggat hingga pertengahan Desember 2016 kepada pemiliknya agar menutup lokasi usaha tersebut.
Kepala Desa Manunggal, Muklisin, mengatakan, selama ini keberadaan panti pijat ‘esek-esek’, banyak dikeluhkan oleh warganya. Dan, pemerintah desa telah memberikan surat teguran kepada pemilik usaha untuk menutup lokasi itu.
“Kita sudah ingatkan pemiliknya untuk segera menutup usahanya. Ini menindak lanjuti keresahan warga,” ujarnya, Jumat (2/12).
Diakuinya, kebanyakan tempat prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Desa Manunggal, tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Bahkan, wanita pekerjanya didatangkan dari luar daerah.
“Untuk jumlahnya saya tidak ingat pasti. Tapi, yang jelas tidak ada izinnya,” jelas, Mukhlisin.
Mukhlisin menegaskan, jika hingga pertengahan Desember lokasi usaha tersebut masih tetap beroperasi, maka aparatur desa bersama muspika serta petugas terkait lainnya akan turun dan melakukan penutupan paksa.”Pastinya kita beri tenggat sampai pertengahan Desember 2016. Setelah itu dilakukan pengecekan ke lapangan, untuk selanjutnya ditertibkan,” katanya. (rul/ila)