MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram di Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/12) sore. Terdakwa Mohammad Firdaus Bin Sulaiman, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, terancam hukuman mati.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Dwi Nova, terdakwa melakukan tindak pidana melakukan menyimpan, menyalurkan narkotika golongan I jenis Methamphemine (sabu) seberat 1,025 kg.
“WNA asal Malaysia, Mohammad Firdaus Bin Sulaiman (36) ditangkap petugas Bea Cukai Kualanamu saat tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, 6 Agustus lalu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri SH.
Ketika itu, lanjut JPU, terdakwa saat tiba di Kualanamu usai menempuh penerbangan dari Bandara KNIA, Penang Malaysia dengan pesawat Air Asia QZ-105. Penangkapan bermula saat pelaku melewati area pemeriksaan, petugas Bea Cukai curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke pos Bea Cukai di bandara dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.
“Hasil pemeriksaan secara manual di ruang tersembunyi ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket yang dibungkus dengan kaus kaki warna hitam dengan berat 1,025 kg. Dari hasil penyidikan sementara, rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Medan,” lanjut JPU.
JPU mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 112 atau 113 atau 114 tentang narkotika yakni melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I.
Usai mendengarkan dakwaan JPU dari Kejatisu tersebut, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Sementara JPU Dwi Nova menyatakan bahwa terdakwa dapat diancam hukuman mati. (gus/dek)